Di DPRD Makassar, KPK Sebut Penyusunan APBD Rawan Potensi Korupsi
52 persen kasus korupsi terkait barjas dan keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa penyusunan APBD rawan terjadi korupsi. Hal ini disampaikan PIC Korsupgah KPK Wilayah IV Sulsel Tri Budi Rochmanto saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor DPRD Makassar, Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan penyusunan APBD di DPRD harusnya mengikuti regulasi yang ada. Ketika misalnya ada tahapan yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai jadwal di regulasi, maka ini bisa menjadi celah tindak pidana korupsi.
"Kami akan melihat itu sebagai salah satu clue adanya sesuatu terkait terhadap rencana pengadaan itu," kata Tri Budi.
1. Potensi korupsi pada penyusunan APBD
KPK mencatat sejumlah permasalahan pada perencanaan dan penganggaran. Dalam dana APBD misalnya, sebanyak 52 persen kasus korupsi yang ditangani KPK adalah kasus korupsi terkait pengadaan barang, jasa dan keuangan negara.
Kemudian dalam hal penyalahgunaan anggaran. Di antaranya ada kasus mark up anggaran, honorarium melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran, penyalahgunana bantuan pemerintah daerah seperti bansos, serta korupsi anggaran pendidikan dan kesehatan. Belum lagi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
Baca Juga: DPRD Makassar Konsultasi ke Kemendagri soal Pengganti Fatma
Baca Juga: DPRD Makassar Usulkan Hibah Rp10 Miliar untuk Rakyat Palestina