TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di DPRD Makassar, KPK Sebut Penyusunan APBD Rawan Potensi Korupsi

52 persen kasus korupsi terkait barjas dan keuangan

Korsupgah KPK gelar sosialisasi terintegrasi di kantor DPRD Makassar, Selasa (14/11/2023). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa penyusunan APBD rawan terjadi korupsi. Hal ini disampaikan PIC Korsupgah KPK Wilayah IV Sulsel Tri Budi Rochmanto saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor DPRD Makassar, Selasa (14/11/2023).

Dia mengatakan penyusunan APBD di DPRD harusnya mengikuti regulasi yang ada. Ketika misalnya ada tahapan yang tidak tepat waktu atau tidak sesuai jadwal di regulasi, maka ini bisa menjadi celah tindak pidana korupsi.

"Kami akan melihat itu sebagai salah satu clue adanya sesuatu terkait terhadap rencana pengadaan itu," kata Tri Budi.

1. Potensi korupsi pada penyusunan APBD

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK mencatat sejumlah permasalahan pada perencanaan dan penganggaran. Dalam dana APBD misalnya, sebanyak 52 persen kasus korupsi yang ditangani KPK adalah kasus korupsi terkait pengadaan barang, jasa dan keuangan negara.

Kemudian dalam hal penyalahgunaan anggaran. Di antaranya ada kasus mark up anggaran, honorarium melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran, penyalahgunana bantuan pemerintah daerah seperti bansos, serta korupsi anggaran pendidikan dan kesehatan. Belum lagi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.  

Baca Juga: DPRD Makassar Konsultasi ke Kemendagri soal Pengganti Fatma

2. Pemda dan DPRD harus susun APBD sesuai regulasi

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun mendorong agar pemerintah daerah bersama DPRD mengikuti regulasi yang ada. Hal ini bertujuan supaya penyusunan APBD tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwalnya.

"Jika ini tepat waktu, tadi lelang dini bisa dilakukan, serapan anggaran bisa lebih baik lagi," kata Tri Budi.

Pemda kata dia, juga harus memberi ruang yang memadai untuk pembahasan. Di satu sisi, DPRD juga dengan pembahasan yang cukup harus menetapkan dan menyepakati sesuai dengan tahapannya. 

"Jangan sampai itu tadi pembahasan dikebut memberikan waktu yang memadai untuk pembahasan sehingga tidak ada lagi isu DPRD stempel dan sebagainya," kata Tri Budi.

Baca Juga: DPRD Makassar Usulkan Hibah Rp10 Miliar untuk Rakyat Palestina

Berita Terkini Lainnya