DPRD Makassar Konsultasi ke Kemendagri soal Pengganti Fatma

Jabatan wakil wali kota Makassar mungkin tidak akan terisi

Makassar, IDN Times - Mundurnya Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar kini menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang akan menggantikannya. Pasalnya, hal ini masih belum jelas. Hal ini lantaran aturan tersebut terbentur isu pemangkasan jabatan karena Pilkada Serentak 2024. 

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, meminta fraksi Gerindra dan NasDem selaku parpol pengusung untuk berdiskusi membahas hal ini. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

"Untuk fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem, silakan berdiskusi. Kita akan berkonsultasi karena terjadi beda tafsir apakah masa jabatan kepala daerah hari ini berakhir di ujung 2024, ataukah sampai 2026," kata Rudi saat rapat paripurna pemberhetian Fatma di ruang rapat Banggar DPRD Kota Makassar, Jumat (21/10/2023).

Baca Juga: DPRD Umumkan Pemberhetian Fatmawati sebagai Wakil Wali Kota Makassar

1. Masa jabatan kepala daerah dipangkas

DPRD Makassar Konsultasi ke Kemendagri soal Pengganti FatmaIlustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Masa jabatan para kepala daerah yang dilantik pada 2021 itu, termasuk Makassar, sedianya baru berakhir pada 2026. Namun pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berdampak pada dipangkasnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020. 

Masa jabatan seluruh kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, tersisa dua tahun masa jabatan yang harus dipangkas.

Jika merujuk pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, maka ada kemungkinan jabatan Wakil Wali Kota Makassar tidak memerlukan pengganti. Dengan kata lain, Danny Pomanto berpotensi tidak punya wakil sampai akhir masa jabatan.

2. Berpotensi tidak ada wakil

DPRD Makassar Konsultasi ke Kemendagri soal Pengganti FatmaWali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (kanan) dan Fatmawati Rusdi ANTARA FOTO/Arnas Padda

Kemungkinan tidak adanya pengganti Fatma itu mengacu pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini menyatakan bahwa masa jabatan yang tersisa selama 18 bulan tidak bisa lagi diisi wakil.

Rudi mengatakan jika masa jabatan kepala daerah tetap sampai 2026, maka masih memungkinkan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Makassar. Karena itu berarti masih tersisa lebih dari 18 bulan. 

"Tapi kalau pilkada serentak 2024 dan dipangkas masa jabatan, maka posisi Wakil Wali Kota Makassar sudah tidak tidak bisa diisi lagi," kata Rudi.

3. DPRD umumkan pemberhentian Fatma

DPRD Makassar Konsultasi ke Kemendagri soal Pengganti FatmaKetua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo. IDN Times/Asrhawi Muin

DPRD Kota Makassar telah mengumumkan secara resmi tentang pemberhentian Fatma melalui rapat paripurna. Rapat ini dilaksanakan setelah sebelumnya DPRD telah menerima surat pengunduran diri Fatma pada 2 Oktober 2023 lalu.

"Melalui forum rapat paripurna pimpinan DPRD, dengan ini mengumumkan bahwa saudari Hj Fatmawati Rusdi yang telah mengambil sumpah dan dilantik jadi Wakil Wali Kota Makassar masa jabatan 2021-2024 akan diberhentikan karena permintaan sendiri, kata Rudi.

Fatma memilih menanggalkan jabatannya lantaran memutuskan maju di Pileg 2024. 

Baca Juga: Imbas Kekeringan, Mal di Makassar Tutup Sementara

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya