Danny: Aset Terminal Malengkeri Tak Bisa Dialihkan ke Pemprov Sulsel
Masih terdaftar sebagai aset PD Terminal sejak 1999
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan bahwa Terminal Malengkeri tidak bisa dialihkan menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, terminal tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset Pemkot di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meskipun telah berstatus terminal tipe B.
Danny menyatakan bahwa terminal itu telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak tahun 1999. Hal tersebut disampaikan Danny saat bertemu Sekretaris Dinas Perhubungan Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin, di Balai Kota, Selasa (15/11/2022).
"Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Ingin Ambil Alih Terminal Mallengkeri, Danny Menolak
1. Status Terminal Malengkeri dibahas dengan Kemenkumham
Dirut PD Terminal Makassar Metro, Dafris, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali audiensi dengan Pemprov terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri. Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, PD Terminal Makassar Metro juga telah pernah berdiskusi dengan Kementrian Hukum dan HAM.
"Dia memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan," ucapnya.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK, Pemkot Makassar Makassar Dijatah 749 Formasi