BKD Sulsel: ASN Boleh Cuti Tapi Jangan Bersamaan
ASN boleh cuti setelah dua tahun dilarang karena pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kini membolehkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijrah. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN setelah dua tahun dilarang cuti saat lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, menyebut aturan itu tentunya disambut baik oleh ASN. Karena itu dia meminta ASN bijak dalam memanfaatkan cuti dan tidak cuti bersamaan.
"Cuti ASN dibolehkan menyesuaikan dengan kondisi beban tugas masing-masing. Bagi unit layanan yang bersifat darurat boleh cuti tapi tetap bahwa tidak boleh ASN cuti bersamaan," kata Imran kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Ingat! ASN Pemprov Sulsel Tak Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas
1. Izin cuti diberikan instansi masing-masing
Imran menyatakan cuti adalah hak setiap pegawai termasuk ASN di lingkup pemerintahan. Namun cuti juga bisa ditunda terlebih jika banyak pekerjaan penting sedang menanti.
Untuk pemberian izin cuti masa lebaran bagi ASN, kata Imran, akan tergantung dari penilaian objektif pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Cuti memang biasanya satu minggu ditambah libur resmi 10 hari jadi 17 hari. Kepala OPD nya akan melihat apakah bisa diizinkan 7 hari atau diizinkan cuma 5 hari atau bahkan ditunda. Sekalian jangan dulu karena sudah panjang 10 hari," kata Imran.
Baca Juga: Kasatpol PP Makassar Ditangkap, Danny Segera Tunjuk Pelaksana Tugas