Ingat! ASN Pemprov Sulsel Tak Boleh Mudik Pakai Kendaraan Dinas

ASN sudah bisa mudik tahun ini

Makassar, IDN Times - Pemerintah kini membolehkan masyarakat mudik termasuk aparatur sipil negara (ASN), setelah sebelumnya dilarang karena pandemik COVID-19. Namun terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh ASN yang hendak mudik.

Salah satu aturannya yaitu tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi.

"Untuk tahun ini, kita sudah dibolehkan untuk mudik. Tentunya dengan ada beberapa harapan. Misalnya tetap menjaga protokol kesehatan, sudah vaksinasi booster, dan khusus untuk ASN jangan menggunakan mobil dinas," kata Imran saat dihubungi IDN Times, Kamis (14/4/2022).

1. Sulit mengawasi ASN yang mudik dengan mobil dinas

Ingat! ASN Pemprov Sulsel Tak Boleh Mudik Pakai Kendaraan DinasIlustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Imran mengatakan sebenarnya cukup sulit mengawasi mana ASN yang mudik menggunakan mobil dinas atau tidak. Karena itu, pihaknya lebih menekankan pada kesadaran masing-masing ASN. 

"Makanya itu bersifat imbauan. Kalau larangan itu jelas ada sanksinya kalau ketahuan. Cuma kan kadang-kadang susah juga ditahu mana mobil dinas atau tidak. Intinya kembali kepada yang bersangkutan untuk mau secara sadar mematuhi aturan," kata Imran.

2. BKD akan buat surat edaran

Ingat! ASN Pemprov Sulsel Tak Boleh Mudik Pakai Kendaraan DinasIlustrasi ASN, IDN Times/ istimewa

BKD akan membuat surat edaran terkait imbauan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas.

"Kami akan buat nanti. Biasanya kalau ada surat edaran dari menteri, pemerintah daerah akan menindaklanjuti yang substansinya kurang lebih sama. Memberikan penegasan kembali," kata Imran.

Baca Juga: Makassar Terbitkan Edaran PPKM Level 3, PNS Dilarang Cuti

3. Kemenpan RB terbitkan surat edaran tentang cuti ASN

Ingat! ASN Pemprov Sulsel Tak Boleh Mudik Pakai Kendaraan DinasIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menertibkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Dalam surat edaran tersebut  disebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

"Saya kira Menpan RB sudah menerbitkan surat edaran seperti tahun-tahun yang lalu. Ada pengingat bagi ASN kita. Pengingat itu bisa larangan. Tidak boleh mudik dengan pembatasan," kata Imran. 

Baca Juga: THR ASN Pemkot Makassar Cair Sepekan Jelang Lebaran

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya