Bawaslu Tangani 318 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Sulsel
Didominasi pelanggaran disiplin ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyampaikan pembaruan pelanggaran terkait tahapan Pilkada Serentak 2020 di daerahnya. Per 9 November 2020, Bawaslu mencatat telah menangani 318 kasus.
Dalam data yang dirilis Bawaslu Sulsel, kasus terbagi dalam 243 temuan dan 75 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 terbukti sebagai pelanggaran dan 96 dinyatakan bukan pelanggaran. Sementara 16 kasus lainnya masih dalam proses.
"Itu sejak awal tahapan, akumulasi mulai dari Januari termasuk pelanggaran yang terjadi sebelum penetapan paslon bulan September yang lalu," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Azry Yusuf, saat dihubungi IDN Times, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Bawaslu: Paslon Pilkada Lebih Takut Didiskualifikasi daripada Pidana
1. Pelanggaran tertinggi di Kabupaten Barru
Dari angka temuan dan laporan tersebut, temuan tertinggi untuk pelanggaran Pilkada 2020 paling banyak terjadi di Kabupaten Barru dengan jumlah 62 pelanggaran. Lalu disusul Bulukumba sebanyak 24 pelanggaran dan 23 pelanggaran di Selayar.
Azry mengatakan tren pelanggaran di Barru antara lain administrasi sebanyak 55 kasus, 2 pidana, dan pelanggaran hukum lainnya termasuk 5 pelanggaran disiplin ASN.
"Dari 5 itu ada 3 yang direkomendasikan KASN," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Rekaman ASN Arahkan Dukungan di Pilkada Makassar