TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK

Pencabutan gugatan disampaikan di depan majelis hakim MK

Paslon Bupati Bulukumba nomor urut 2 Askar HL-Arum Spink saat debat publik di Hotel Gammara Makassar, Jumat (6/11/2020). Tangkapan layar

Makassar, IDN Times - Pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Bulukumba 2020, Askar HL-Arum Spink mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum paslon, Jusman Sabir.

Jusman menyatakan mencabut gugatan Paslon nomor dua itu di awal persidangan pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pada Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Gugatan Pilkada Bulukumba, Bawaslu Putuskan Paslon 4 Tidak Melanggar

1. Permohonan gugatan disampaikan di depan majelis hakim MK

IDN Times/Axel Joshua Harianja

Permohonan mencabut gugatan disampaikan secara lisan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman. 

"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 Bapak H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara Nol Empat kami nyatakan mencabut yang mulia," kata Jusman.

2. Sidang mulai berlangsung sejak 28 Januari 2021

Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasangan Askar HL-Arum Spink melayangkan gugatannya untuk KPU Bulukumba. Gugatan mereka resmi terdaftar di MK pada 17 Desember 2020 lalu. 

Pada 28 Januari 2021 lalu, KPU Bulukumba mulai menjalani sidang hasil sengeketa pilkada Bulukumba di MK atas gugatan dari pasangan tersebut.

Baca Juga: KPU Pangkep dan Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Sidang Gugatan di MK

3. Pasangan Askar HL-Arum Spink mengajukan gugatan setelah kalah

pilkada2020.kpu.go.id

Pasangan Askar HL-Arum Spink sendiri mengajukan gugatan ke MK usai kalah dalam perolehan suara. Pasangan ini mengumpulkan 67.855 suara (28,6 persen) dan kalah dari pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf yang mendapatkan 92.978 suara (39,2 persen).

Gugatan di MK terkait dugaan politik uang oleh rival mereka di Pilkada. Selain ke MK, paslon Askar-Pipink juga melayangkan laporan ke Bawaslu Sulsel, namun laporan mereka tidak terbukti.

Berita Terkini Lainnya