Askar-Pipink Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Bulukumba di MK
Pencabutan gugatan disampaikan di depan majelis hakim MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Bulukumba 2020, Askar HL-Arum Spink mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum paslon, Jusman Sabir.
Jusman menyatakan mencabut gugatan Paslon nomor dua itu di awal persidangan pembacaan jawaban termohon, dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pada Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Gugatan Pilkada Bulukumba, Bawaslu Putuskan Paslon 4 Tidak Melanggar
1. Permohonan gugatan disampaikan di depan majelis hakim MK
Permohonan mencabut gugatan disampaikan secara lisan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman.
"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 Bapak H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan Permohonan Perkara Nol Empat kami nyatakan mencabut yang mulia," kata Jusman.
Baca Juga: KPU Pangkep dan Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Sidang Gugatan di MK