KPU Pangkep dan Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Sidang Gugatan di MK

Sidang pembuka dimulai 28 Januari 2021

Makassar, IDN Times - Lima hasil pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima daerah itu ialah Pangkep, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Barru.

Gugatan untuk hasil Pilkada Pangkep dilayangkan pasangan Abdul Rahman Assagaf - Muammar Muhayang kepada KPU Pangkep. Gugatan pasangan ini didaftarkan di MK pada 18 Desember 2020 lalu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020. 

"Kami telah mempersiapkan jawaban apa yang sesuai dengan materi gugatan. Kedua, kita juga telah mempersiapkan alat bukti dari sejumlah wilayah yang digugat," kata Ketua KPU Pangkep, Burhan, saat dihubungi IDN Times via telepon, Senin (25/1/2021).

1. KPU Pangkep siapkan kronologi dan bukti

KPU Pangkep dan Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Sidang Gugatan di MKIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Burhan juga mengatakan pihaknya telah mengontrak kuasa hukum untuk mendampingi dalam persidangan nanti. Selain itu, pihak KPU Pangkep juga telah bersiap mengikuti sidang baik di Makassar maupun di Jakarta. 

"Kan sidang pembukaan untuk Pangkep tanggal 28 Januari 2021. Sejumlah tim sekarang sudah ada di Jakarta untuk menyusun jawaban kronologi dan alat bukti untuk siap diajukan di persidangan," kata Burhan.

Bukti-bukti yang disediakan, kata Burhan, antara lain adalah model C hasil KWK dari setiap TPS. Kemudian, model D hasil tingkat kecamatan dan model D hasil tingkat kabupaten. 

"Termasuk kita sudah gandakan semua," kata Burhan.

2. KPU Bulukumba serahkan proses sepenuhnya ke MK

KPU Pangkep dan Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Sidang Gugatan di MKIDN Times/Axel Joshua Harianja

Gugatan hasil Pilkada Bulukumba dilayangkan pasangan Askar HL - Arum Spink kepada KPU Bulukumba. Mereka melayangkan gugatan pada 17 Desember 2020 lalu.

Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin, menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang gugatan hasil pilkada di MK yang juga dibuka pada 28 Januari 2021 nanti.

"Teman-teman Divisi Hukum sudah ke Jakarta. Mereka yang mengkonsolidasikan di sana dengan KPU RI dan pengacara," kata Kaharuddin.

Dia mengaku tak ingin menanggapi terlalu jauh mengenai materi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan tersebut. 

"Kami tidak bisa tanggapi. Biarlah semua prosesnya di MK. Kita menunggu keputusan MK untuk proses sidangnya. Yang jelas kami akan siap mengikuti semuanya proses-proses yang ada di MK," katanya.

Baca Juga: Real Count 8 Pilkada di Sulsel Rampung, Ini Hasilnya

3. KPU Bulukumba terus berkonsolidasi

KPU Pangkep dan Bulukumba Nyatakan Siap Hadapi Sidang Gugatan di MKIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum, Syamsul, menambahkan pihaknya telah beberapa kali mengadakan rakor, baik di internal maupun dengan KPU provinsi untuk membedah gugatan pasangan nomor urut 2 itu. 

Dia juga mengaku pernah diundang oleh KPU RI untuk membahas gugatan tersebut. Selanjutnya mereka menyiapkan pengacara untuk mendampingi saat bersidang di Mahkamah Konstitusi. 

"Saat ini kami sudah berada di Jakarta dengan beberapa orang teman dan staf. Kami menyusun sambil berkonsultasi terus dengan pengacara untuk menyiapkan kronologi yang sesuai dengan gugatan paslon nomor urut 2," kata Syamsul.

Baca Juga: Hasil Pilkada 5 Daerah di Sulsel Digugat ke MK

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya