Sebut Nama Lain, Staf Wagub Sulsel Bantah Ikut Susun SK 193 Pejabat
Verifikasi daftar nama pejabat dilakukan staf BKD Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tenaga ahli dan staf khusus Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing bernama Andi Munawwir dan Muhammad Rusdi, memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (19/7). Mereka dimintai keterangan, karena dianggap mengetahui soal surat keputusan Wagub Andi Sudirman Sulaiman yang kontroversial, tentang pelantikan 193 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Pelantikan 193 pejabat belakangan dianggap ilegal karena bukan berdasarkan SK dengan tanda tangan gubernur. Sejumlah pejabat yang dilantik juga disebut tidak memenuhi persyaratan. Tim gabungan lintas kementerian kemudian mengeluarkan rekomendasi agar SK itu dianulir.
Dalam keterangannya kepada Panitia Angket, Toteng -sapaan Munawwir- serta Rusdi membantah terlibat dalam proses atau penyusunan SK pelantikan 193 pejabat. Ini berbeda dengan pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said, yang lebih dulu diperiksa, pekan lalu. Saat itu Asri menyebut daftar nama pejabat yang dimutasi, digodok oleh tenaga ahli dan staf khusus Wagub.
"Saya hanya diperintahkan Wagub untuk 'update' informasi soal verifikasi data. Apakah para pejabat sudah siap dilantik," kata Rusdi.
"Kalau sepengetahuan saya, (nama-nama) diajukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri," Toteng menambahkan.
Baca Juga: Panitia Angket Periksa Wagub Sudirman Pekan Depan
Pada sidang terdahulu, terungkap adanya pertemuan antara tenaga ahli dan staf khusus Wagub dengan Kepala BKD di lantai 3 Kantor Pemprov Sulsel, pada Minggu (28/4). Pertemuan berlangsung malam hari jelang pelantikan 193 pejabat, pada 29 April 2019.
Rusdi menyebut pertemuan itu sebagai tindak lanjut terhadap persiapan akhir pelantikan. Saat itu daftar nama-nama pejabat yang dilantik sudah tersedia, dan sisa menunggu verifikasi BKD. Toteng memastikan tidak ada dari pihaknya yang ikut campur dalam penyusunan SK maupun daftar nama.
"Saya tidak berani menambah atau pun mengurangi nama-nama tersebut. Tidak ada kewenangan sama sekali," ucapnya.
1. Dua terperiksa akui adanya pertemuan sebelum pelantikan
Baca Juga: Panitia Angket: Tim Gubernur Ambil Alih Tugas DPRD