Presiden Berhentikan Nurdin Abdullah dari Gubernur Sulsel
Nurdin dihukum lima tahun penjara atas tindak pidana korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Pemberhentian menyusul putusan hukuman lima tahun penjara bagi Nurdin sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Surat pemberhentian Nurdin diteken Jokowi melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2022. Surat tertanggal 12 Januari 2022.
"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023," demikian bunyi surat yang dikutip, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung
1. Pemberhentian diusulkan Mendagri
Presiden Jokowi mengesahkan pemberhentian Nurdin Abdullah yang diusulkan Menteri Dalam Negeri pada 31 Desember 2021. Sedangkan usulan pemberhentian menyusul putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar yang berkekuatan hukum tetap. Nurdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sesuai Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Tidak Ajukan Banding, Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Inkrah