Nurdin Abdullah Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya pada Kamis (16/12/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain melaksanakan putusan terhadap terpidana Nurdin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Dihukum 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding
1. Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi
Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Nurdin bersalah, melalui sidang putusan pada 29 November 2021. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan graitifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar. Dia dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
Selain itu, Nurdin juga dibebani membayar uang pengganti sejmlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ucap Ali.
2. Eks bawahan dan perantara Nurdin juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin. Edy merupakan perantara suap Nurdin Abdullah dari kontraktor Agung Sucipto.
"Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," Ali mengatakan.
Edy Rahmat juga dikenakan penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
3. Perkara suap Nurdin Abdullah
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Agung Sucipto telah lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dia menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar.
Dalam dakwaan kedua, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023. Gratifikasi diterima dari sejumlah kontraktor.
Baca Juga: Geliat Politik Pilgub Sulsel 2024 Lebih Terbuka tanpa Nurdin Abdullah