KPK Tidak Ajukan Banding, Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Inkrah

Nurdin dan Edy lebih dulu nyatakan sikap tidak banding

Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menempuh upaya banding, terkait vonis terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Sekertaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Edy Rahmat.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, sempat memberikan kesempatan selama sepekan bagi jaksa untuk menyikapi vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Nurdin Abdullah, serta empat tahun dan denda Rp200 juta untuk Edy Rahmat.

"KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (6/12/2021).

1. KPK sudah kaji dan analisis putusan majelis hakim

KPK Tidak Ajukan Banding, Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat InkrahMajelis hakim yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Nurdin Abdullah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada, Senin (29/11/2021).

Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Edy Rahmat divonis bersalah, karena terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Nurdin Abdullah. Edy dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ali menyatakan telah mempelajari putusan yang diberikan majelis hakim terhadap dua terdakwa. "Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, ternyata analisa hukum tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim," jelas Ali.

2. KPK nyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap

KPK Tidak Ajukan Banding, Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat InkrahSidang pembacaan tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Ali, putusan tersebut telah berkekuatan hukum karena jaksa penuntut KPK juga sudah tidak menempuh banding. KPK juga telah menerima informasi bahwa terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, juga tidak menempuh upaya banding terkait putusan hakim.

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," Ali menjelaskan.

Baca Juga: Hakim Tolak Satu Poin Dakwaan Gratifikasi Nurdin Abdullah

3. KPK siap laksanakan perintah putusan

KPK Tidak Ajukan Banding, Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat InkrahJPU KPK dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi terdakwa mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ali menambahkan, karena telah dinyatakan inkrah, pihaknya sementara melaksanakan perintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Di antaranya, menahan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sesuai vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara suap dan gratifikasi.

"Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuh Ali.

Baca Juga: Dihukum 5 Tahun, Nurdin Abdullah Tidak Ajukan Banding

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya