TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPP Minta Legislator Berkasus Narkoba Mengundurkan Diri  

Partai pastikan Rachmat Taqwa tidak akan dilantik

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Rachmat Taqwa, kadernya yang anggota DPRD Kota Makassar terpilih agar mengundurkan diri. Saat ini, Rachmat ditahan di Kantor Polisi usai kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi sabu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PPP Makassar Busranuddin Baso Tika mengungkapkan, permintaan itu sesuai dengan kesepakatan pengurus partai. Dia mengumpulkan 15 pimpinan anak cabang PPP se-Makassar pada Kamis (29/8) untuk membahas status Rachmat.

Busranuddin menyatakan partainya tidak main-main dalam menindak kader yang terkait narkoba. Dia menyebut narkoba lebih kejam dari pada kejahatan terorisme, serta harus diperangi.

"Meminta dengan rela Rachmat Taqwa mengundurkan diri. Kita kasi waktu satu kali 24 jam," kata Busra di Makassar Jumat (30/8).

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Legislator PPP Tetap Diundang ke Pelantikan

1. Partai siapkan opsi pemecatan

IDN Times / Aan Pranata

Busra mengatakan, Jumat ini dia bersama pengurus PPP Makassar akan menemui Rachmat Taqwa di ruang tahanan Polrestabes Makassar. Dia menyertakan dokumen pengunduran diri yang akan disodorkan kepada Rachmat untuk ditandatangani.

Jika Rachmat enggan mundur, PPP Makassar akan bertindak tegas dengan mengeluarkan surat pemecatan. Sikap ini akan dilaporkan kepada pengurus PPP di tingkat provinsi dan pusat.

"Tapi kalau mengundurkan diri, pasti ada kompensasi. Karena bagaimana pun beliau kader yang sudah bersusah payah untuk meraih kursi di DPRD," ucap Busra.

Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Anggota DPRD Makassar Terpilih Tetap Dilantik

2. PPP pastikan Rachmat tidak akan dilantik

IDN Times/Aan Pranata

Rachmat Taqwa terpilih sebagai Anggota DPRD Makassar periode 2019-2024 setelah mengumpulkan 4.421 suara di Pemilihan Umum 2019. KPU menetapkannya sebagai wakil daerah pemilihan Makassar II, meliputi Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.  

Busranuddin Baso Tika memastikan Rachmat tidak akan ikut pada pelantikan Anggota DPRD Makassar terpilih, pada 9 September 2019. Sebab sebelum tanggal itu, partai sudah memastikan statusnya, dipecat atau mengundurkan diri.

Pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, setidaknya ada dua hal yang bisa menggugurkan penetapan. Yang pertama, apabila yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi terpidana melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun penyebab lain adalah yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan dari partai politik yang mengajukannya sebagai calon.

"Kalau dipecat berarti tidak dilantik. Kalau mundur juga sama, karena dia bukan lagi wakil partai. Karena Anggota DPRD itu wakil partai, sesuai peraturan KPU," Busra menerangkan.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 16 Urunan untuk Sumbang Masjid di Papua  

Baca Juga: Sulsel Siap Jadi Penyedia Pangan untuk Ibu Kota Baru

Berita Terkini Lainnya