Polisi Usut Tambang Galian C Ilegal di Maros, 4 Faktanya Terkini
Bupati Maros Hatta Rahman sedianya diperiksa kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah menelisik laporan masyarakat tentang maraknya tambang bahan galian C di Kabupaten Maros. Sebagian ditengarai ilegal, sehingga Polisi perlu mencari tahu tentang adanya indikasi tindak pidana.
Maraknya tambang bahan galian C atau batuan sebelumnya juga dikeluhkan karena truk pengangkut yang ramai lalu lalang setiap hari. Kondisi ini antara lain sering terlihat di wilayah Kecamatan Moncongloe dan Tanralili.
Tambang bahan galian C di Maros belakangan ramai diberitakan, dengan dugaan aroma korupsi di dalamnya. Namun Polda Sulsel enggan terburu-buru menyikapi persoalan ini.
"Masih tahap penyelidikan. Kita ingan lihat dulu apakah terjadi indikasi tindak pidana. Kalau memang ada, siapa yang izinkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Rabu (21/8).
Berikut fakta-fakta seputar dugaan tambang bahan galian C ilegal yang tengah diselidiki Polisi.
Baca Juga: Pimpinan KPK Soroti Banjir Hebat dan Masifnya Pertambangan di Konawe
1. Polda tunggu kajian tentang dampak kerusakan lingkungan
Dicky menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel akan menelusuri kelengkapan administrasi perizinan tambang galian C di Maros. Di saat bersamaan, Polda menggandeng saksi ahli akan mengkaji dampak dari penambangan.
Jika ditemukan kerusakan lingkungan, siapapun yang terlibat di dalamnya akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk sampai ke sana, perlu dipelajari juga apakah kerusakan lingkungan disebabkan oleh penambangan atau faktor lain.
"Kalau memang hasil kajian saksi ahli dari (Kementerian) Lingkungan Hidup ada kerusakan lingkungan, siapa pun yang terlibat baik pelaku dan yang mengizinkan, bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Dicky.
Baca Juga: Merunut Jejak Panjang Terorisme di Sulawesi Selatan