Pilkada Makassar 2020 Kemungkinan Tanpa Calon Perseorangan
Penyerahan syarat dukungan dibuka hingga Minggu (23/2) besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – KPU Kota Makassar membuka tahapan penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan, sejak Rabu (19/2). Namun hingga hari keempat, Sabtu (22/2), belum ada satu pun pasangan kandidat yang datang menyerahkan dokumen.
Penyerahan syarat dukungan perseorangan bakal ditutup pada Minggu (23/2) tengah malam. Jika tetap tidak ada yang datang, bisa dipastikan Pilkada Makassar 2020 tanpa pasangan calon perseorangan.
“Sama dengan hari-hari sebelumnya, hari keempat juga tidak ada bakal calon yang datang menyerahkan syarat dukungan,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, Sabtu (22/2).
Baca Juga: KPU Makassar Coret Anggota Parpol yang Ikut Seleksi Panitia Pilkada
1. Penyerahan syarat dukungan akan dibuka hingga pergantian hari
Sejak Rabu, KPU Makassar menyediakan waktu bagi masyarakat untuk datang menyerahkan syarat dukungan paslon perseorangan. Jadwalnya dibuka sejak pukul delapan pagi hingga pukul 16.00 Wita. KPU yang dilengkapi dengan tim verifikator terus menunggu jika sewaktu-waktu ada kandidat yang datang.
Pada hari terakhir, Minggu (23/2), jadwal penyerahan syarat dukungan bakal sedikit lebih panjang. KPU membukanya sejak pukul 8.00 pagi hingga jelang pergantian hari, pukul 23.59 Wita.
Baca Juga: Jelang Pilkada, 54 Ribu Warga Makassar Belum Rekam e-KTP