Pemkot Makassar Larang Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla
Dianggap melanggar aturan wilayah bebas ternak di dalam kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota melalui Camat Panakkukang segera merelokasi peternakan babi di Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Makassar. Camat menindaklanjuti rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang melarang aktivitas peternakan pada daerah pemukiman padat penduduk tersebut.
DLH Makassar, melalui surat keterangan tertanggal 8 Juli 2019, menganggap bahwa usaha atau kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla telah melanggar peraturan. Sebab wilayah Kelurahan Panaikan seharusnya steril dari aktivitas peternakan. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 524 Tahun 2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
"Menindaklanjuti rekomendasi, kami akan rapat besok dengan mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat, dan warga peternak. JIka berjalan lancar, tahun ini dapat terealisasi, peternakan akan direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman warga," kata Camat Panakkukang Thahir Daeng Ngalli di Makassar, Rabu (4/9).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bakal Benahi Fasilitas Umum Pantai Losari
1. Peternakan dikeluhkan warga setempat
Dinas Lingkungan Hidup Makassar merekomendasikan pelarangan terhadap peternakan babi di Jalan Haji Kalla, setelah menerima aduan masyarakat melalui sengketa lingkungan hidup.
Aktivitas peternakan di RT 01 dan RT 10, RW 03 Kelurahan Panaikang, mendapat protes warga sekitar. Warga mengeluhkan pencemaran udara akibat bau kotoran babi yang berasal dari kandang peternakan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Lepas 125 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban