Pansus Usul Hasil Angket Nurdin Abdullah Dibawa ke KPK dan Kejaksaan
Terdapat tujuh poin kesimpulan penyelidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (16/8) akan membacakan hasil penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di Pemerintah Provinsi. Setelah 60 hari bekerja, panitia angket melahirkan tujuh kesimpulan.
Kesimpulan diputuskan lewat rapat finalisasi yang digelar secara internal, Kamis (15/8) petang hingga Jumat (16/8) dinihari. Terdapat 104 halaman kesimpulan yang disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti terkait.
Angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dualisme kepemimpinan di tingkat pemerintahan provinsi. Terdapat lima poin materi penyelidikan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
"Kesimpulannya ada tujuh poin, nanti akan dibacakan di sidang paripurna," kata Ketua Panitia Angket Kadir Halid di Makassar, Jumat (16/8) pagi.
Baca Juga: Alasan Gubernur Nurdin Batalkan Mutasi Pejabat di Pemkot Makassar
Baca Juga: Bertemu Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Apa Respons KPK?
1. KPK dan Kejaksaan diminta tindaklanjuti unsur pidana
Kadir Halid enggan menyebutkan secara rinci semua poin kesimpulan Panitia Angket. Dia hanya menyebutkan salah satunya adalah terbukti adanya pelanggaran pidana di antara lima poin materi penyelidikan. Adapun penjelasannya secara lengkap akan diutarakan di sidang paripurna.
Panitia Angket akan meminta dugaan unsur pidana agar dibawa ke aparat penegak hukum. "Mengusulkan kepada aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran pidana," kata Kadir.
Baca Juga: Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?