Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?

Hak angket di tingkat daerah terjadi pertama kali di Sulsel

Makassar, IDN Times - Dua hari belakangan, pemberitaan beberapa media massa memberi porsi yang besar untuk hak angket yang digulirkan DPRD Sulawesi Selatan. Salah satu alasan DPRD menggulirkan hak angket ini adalah dugaan dualisme kepemimpinan di eksekutif Sulsel.

Apakah hak angket ini mengarah pada pemakzulan atau impeachment Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman? Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi.

"Kita tidak bisa menduga-duga arahnya ke mana. Yang penting, tadi ada sejumlah permasalahan yang dikemukakan. Itulah yang harus dibahas, diungkap dalam pansus," kata Roem, Senin (24/6).

Hak angket ini adalah bentuk penyelidikan DPRD Sulsel atas serangkaian dugaan pelanggaran wewenang gubernur bersama sang wakilnya. Salah satu yang mencolok adalah pelantikan pejabat ASN yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Nah, sebagai pengantar bagi yang mungkin masih asing, berikut ini IDN Times sedikit memberi penjelasan tetang apa itu hak angket bersama kekuatannya.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

1. Apa sih hak angket itu?

Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?IDN Times/Auriga Agustina

Menurut DPR-RI dalam dpr.go.id, definisi dari hak angket adalah "hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."

Artinya, DPR baik di tingkat pusat hingga daerah berhak mencari tahu apapun dugaan pelanggaran yang terjadi atau tengah menjadi sorotan masyarakat hingga keakar-akarnya. Tentu saja ada asas penegakan hukum dalam hak angket ini, namun para wakil rakyatlah yang turun tangan langsung.

Hak angket sebagai hak istimewa DPR-RI sudah dicetuskan sejak Orde Lama. Pasal 27 UU No. 22 Tahun 2003 TentanG MPR, DPR, DPD dan DPRD menegaskan hak angket sebagai 'keistimewaan' yang dimiliki DPR-RI, selain interpelasi (hal meminta keterangan tentang sebuah kebijakan kepada pemerintahan) dan menyatakan pendapat.

Namun, dasar hukum yang mengatur hak angket DPRD secara spesifik ada di UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). 

2. Apa syarat lolosnya usulan hak angket?

Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?IDN Times/Aan Pranata

Dalam Pasal 177 UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan jika hak angket DPR RI diusulkan oleh minimal dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi. Ada juga dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan dilakukan penyelidikan.

Nasib usul hak angket diputuskan melalui Sidang Paripurna DPR. Jika diterima, DPR langsung menyusun formasi panitia angket yang terdiri dari semua fraksi DPR. Kalau sebaliknya, maka usulan takkan bisa diajukan lagi di masa mendatang.

Sementara itu, mengingat jumlah anggota DPRD Provinsi yang bervariasi, beda pula peraturannya. Menurut Pasal 115 UU Pemda (khusus pertanggungjawaban gubernur), adalah 10 orang anggota dan lebih dari satu fraksi untuk yang beranggotakan 35-75 orang, serta 15 orang anggota dan lebih dari satu fraksi untuk yang beranggotakan lebih dari 75 orang.

Baca Juga: Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak Relevan

3. Bagaimana proses kerja panitia khusus angket?

Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?IDN Times/Aan Pranata

Dalam proses penyelidikan, panitia angket akan meminta keterangan dari pemerintah beserta penjabatnya, saksi, pakar atau ahli hukum, organisasi profesi, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam perkara yang diselidiki. Dengan masa kerja maksimal 60 hari (dimulai sejak terbentuk), panitia akan melaporkan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna.

Bila dalam diputuskan telah terjadi pelanggaran, maka DPR-RI langsung menggunakan hak menyatakan pendapat. Usulan angket kemudian dinyatakan selesai serta tak dapat diajukan kembali. 

Khusus tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan kepala daerah, Presiden memberhentikan paling lambat 30 hari setelah usulan angket diterima. Sebagai tambahan, Pemerintah Pusat mengambil alih penyelidikan jika DPRD bersangkutan belum menunjukkan progres dalam tempo dua bulan sejak klarifikasi (Pasal 82 Ayat 6 UU Pemda)

5. Seberapa sering DPR mengusulkan hak angket?

Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?IDN Times/Kevin Handoko

Di tingkat DPR-RI, hak angket sebenarnya bukan barang baru, meski berkisar pada isu-isu vital. Di tahun 2009 ada Pansus Hak Angket Bank Century (penyelidikan atas keputusan pencairan dana talangan Bank Century), usulan Hak Angket Mafia Pajak (2011) dan Hak Angket KPK perihal transparansi penyelidikan dan wewenang badan anti-rasuah tersebut (2018).

Pada tingkat DPRD Kabupaten/Kota malah tergolong rutin, dengan menyasar bupati/wali kota. Contohnya di Kabupaten Pegunungan Bintang (Agustus 2018), Minahasa Tenggara (April 2018), Humbang Hasundutan (September 2017), Gorontalo Utara (September 2017), dan masih banyak lagi.

Sementara itu hak angket di tingkat DPRD Provinsi adalah hal yang langka, bahkan terbilang belum pernah ada--hingga DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengetuk palu menerima usulan hak angket ke Gubernur Nurdin Abdullah pada Senin (24/6).

6. Apakah hak angket DPRD bisa berujung pada pemakzulan? Jalannya panjang dan butuh waktu!

Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?IDN Times/Didit Hariyadi

Hak angket berujung pemakzulan adalah cerita rutin di pemerintahan kabupaten/kota. Kasus yang menyedot perhatian publik Tanah Air adalah pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri tahun 2013. Dia digulingkan oleh rakyatnya sendiri.

Warga Garut berang dan menuntut DPRD memakzulkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun berinisial FO, hanya dalam waktu 4 hari. Parahnya, Aceng menceraikan FO hanya lewan pesan singkat (SMS). Simpati kepada FO pun mengalir deras. 

Selain itu ada lagi kasus yang sedikit berbeda karena menyangkut perkara hukum, yaitu Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan. Karena kasus korupsi dia dimakzulkan MA pada akhir November 2017. Fadli juga dinilai tidak kooperatif karena tak memenuhi panggilan penyelidikan Panitia Hak Angket DPRD Gorontalo. 

Namun, hak angket di tingkat daerah harus melalui jalan yang panjang untuk sampai ke pemakzulan. Seperti diatur Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di mana DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah.

Kalaupun ditemukan unsur pelanggaran, DPRD harus mengajukan hak interpelasi terlebih dahulu. Kemudian, DPRD setempat berkirim surat dan meminta Mahkamah Agung (MA) memberhentikan kepala daerah.

Itupun belum selesai. Kalaupun MA setuju, barulah presiden turun tangan dan memberhentikan kepala daerah setempat atas pertimbangan MA tersebut. 

Lantas bagaimana nasib Nurdin dan Andi Sudirman? Kita tunggu saja babak selanjutnya...

Baca Juga: Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya