TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Nurdin didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp13 M

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esni

Makassar, IDN Times - Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menghadapi sidang tuntutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Senin (15/11/2021).

Menurut agenda sidang, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan berkas surat tuntutan. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan dakwaan dan hasil pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan.

Nurdin Abdullah disidang bersama eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Mereka berdua terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021, terkait dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini, pemberi suap, yakni Agung Sucipto sudah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Edy Akui Uang Rp2,5 M dari Kontraktor untuk Nurdin Abdullah

1. Nurdin didakwa menerima suap-gratifikasi Rp13 miliar

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya aksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan kumulatif kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021, dengan dugaan menerima suap dari kontraktor rekanan Agung Sucipto. Namun jaksa KPK turut mempersoalkan dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor lain.

"Kumulatif artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi," kata jaksa KPK M Asri usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Tiindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).

Asri menerangkan, ada dua dakwaan terhadap Nurdin. Yang pertama adalah pemberian suap yang sekaligus jadi barang bukti  OTT KPK pada, 26 Februari 2021.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai 150.000 SGD dan Rp2,5 miliar. Asri bilang uang itu adalah suap dari terdakwa Agung Sucipto dan kontraktor lain bernama Harry Syamsuddin.

Kemudian, kata Asri, pada dakwaan kedua, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sekitar Rp6 miliar ditambah tambah 200.000 SGD dari sejumlah kontraktor lain di Sulsel.

"Jadi kalau kita total total mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang lebih Rp13 miliar," ucapnya.

2. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Asri menyebut, terdakwa Nurdin Abdullah dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12 B, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Suap dan gratifikasinya masing-masing pasal itu adalah minimal empat tahun," kata Asri.

Asri mengatakan perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah yang menerima suap bertentangan atas kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Yakni tidak berbuat korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," Asri mengatakan.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar, Ini Rinciannya

Berita Terkini Lainnya