Edy Akui Uang Rp2,5 M dari Kontraktor untuk Nurdin Abdullah

Uang sebagai tanda terima kasih atas pengerjaan proyek

Makassar, IDN Times - Terdakwa eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat bersaksi untuk Nurdin Abdullah pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11/2021).

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Edy dan Nurdin melalui operasi tangkap tangan pada 27 Februari 2021. Selain mereka, KPK turut menangkap kontraktor Agung Sucipto yang sudah divonis bersalah sebagai pemberi suap dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa KPK mendakwa Nurdin Abdullah menerima uang dari Agung Sucipto lewat Edy Rahmat sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Edy mengungkap soal adanya permintaan dana dari Nurdin kepada Agung. Dana itu, kata dia, bakal untuk relawan kampanye.

"Setelah ketemu, pak gubernur sampaikan itu ke saya di rumah jabatan. Tiga atau empat hari kemudian saya ketemu dengan Agung waktu saya pulang ke Bantaeng. Langsung saya sampikan dan direspons, kalau sudah siap dananya, nanti dia hubungi saya," kata Edy di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Jaksa: Saksi Nurdin Abdullah Tak Tahu Pokok Perkara yang Disidangkan

1. Edy mengaku menerima uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah

Edy Akui Uang Rp2,5 M dari Kontraktor untuk Nurdin AbdullahKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Edy mengatakan, dia bertemu dengan Agung Sucipto di sebuah kafe di Jalan Hertasning Makassar pada 25 Februari 2021. Saat itu Agung menyampaikan bahwa dana sudah siap. Uang baru diserahkan dari Agung ke Edy pada malam hari di tanggal 26 Februari. 

"Itu dana yang diminta pak Nurdin dari Agung. Itu untuk relawan dan permintaan tanda terima kasih untuk Nurdin karena telah (mengerjakan) proyek di Sinjai, irigasi dan jalan pada tahun 2020," kata Edy menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK.

Edy melanjutkan, pada malam yang sama, dia sempat mencoba menemui Nurdin Abdullah di kawasan Lego-lego Pantai Losari Makassar. Namun karena tidak sempat bertemu, uang itu dia bawa pulang ke rumah. Belum sempat uang diserahkan ke Nurdin, dia ditangkap petugas KPK, tepatnya pada dini hari tanggal 27 Februari 2021.

2. Edy Rahmat berasumsi dana disiapkan untuk kampanye Nurdin Abdullah

Edy Akui Uang Rp2,5 M dari Kontraktor untuk Nurdin AbdullahKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Di persidangan, Edy mengaku bahwa Nurdin Abdullah meminta dana untuk relawan kampanye. Dia berasumsi dana itu sebagai persiapan menuju pemilihan gubernur selanjutnya.

"Waktu saya disampaikan itu, dari pak Nurdin bilang dana kampanye, saya sudah tahu pasti ini untuk pak Nurdin mau maju lagi dua periode di tahun berikutnya," kata Edy.

JPU menggali lebih lanjut keterangan Edy soal permintaan dana tersebut. Sebab menurut keterangan saksi lain sebelumnya, dana itu diperuntukkan bagi tim kampanye pemilihan bupati di Bulukumba. Namun Edy mengaku bahwa alasan permintaan dana cuma dia tafsirkan sendiri. 

"Karena waktu bapak minta begitu, saya tidak bertanya lagi. Saya simpulkan kalau permintaan dana kampanye itu untuk pak Nurdin karena, saya berpikir beliau nanti mau maju kembali dua periode," ujarnya.

3. Setelah Edy Rahmat, giliran Nurdin Abdullah yang akan bersaksi

Edy Akui Uang Rp2,5 M dari Kontraktor untuk Nurdin AbdullahTersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JPU KPK Ronal Worotikan menerangkan, pada sidang hari ini pihaknya ingin mempertegas dan menggali kembali alur atau proses penerimaan dugaan uang suap. Uang untuk Nurdin Abdullah diberikan kontraktor Agung Sucipto melalui perantara Edy Rahmat, sebagai orang kepercayaan di pemerintah provinsi.

"Sebenarnya awal dari OTT itu ada permintaan terdakwa untuk diberitahu pak Agung minta dana untuk relawan, itu intinya," kata Ronal di sela persidangan.

Secara umum, semua yang ditanyakan ke Edy Rahmat sudah diulas di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain Edy Rahmat, JPU KPK juga masih akan mendengarkan keterangan terdakwa Nurdin Abdullah dalam kapasitas sebagai saksi.

"Jadi setelah ini, giliran terdakwa pak Nurdin lagi yang bersaksi," ucapnya.

Baca Juga: Eks Bawahan: Nurdin Abdullah Minta Menangkan Kontraktor

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya