TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Berlaku, Cek Syarat Insentif Pajak Kendaraan di Sulsel

Program insentif pajak berlaku hingga 29 Desember 2023

(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan daerah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023. Pemprov Sulsel melaksanakannya dengan tujuan meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel,” kata Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/10/2023).

Simak informasi lebih lanjut di bawah ini.

Baca Juga: HUT ke-354 Sulsel, Bahtiar Sentil Sederet Masalah di Sulsel

1. Potongan 2,5 persen untuk pajak tahun berjalan

Bapenda Sulsel memberikan insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk PKB, insentifnya beragam, dari pembebasan pokok pajak maupun denda, hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Potongan 2,5 persen berlaku untuk PKB tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Selain itu ada pembebasan denda PKB. Untuk pembebasan pokok pajak dan denda PKB berlaku untuk BBNKB kedua.

2. Pajak kendaraan angkutan dikurangi 30 persen

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen. Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen

Berita Terkini Lainnya