Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes Kesehatan

KPU Maros minta bakal calon bupati Chaidir Syam ganti wakil

Makassar, IDN Times - KPU Maros mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal  tunggal bakal calon bupati dan wakil bupati Maros. Menurut pemeriksaan kesehatan, bakal calon wakil bupati Suhartina Bohari dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Maros, Jumaedi. Dia menyebutkan hanya Suhartina yang tidak memenuhi syarat kesehatan, sedangkan pasangannya, bakal calon bupati Chaidir Syam memenuhi syarat.

"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan kepada tim pasangan calon, dan status untuk bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat," kata Jumaedi saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Maros Tetap Paslon Tunggal

1. KPU enggan beberkan penyebab Suhartina tidak memenuhi syarat

Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes KesehatanPasangan calon bupati dan wakil bupati Maros Chaidir Syam-Suhartina Bohari saat mendaftar di KPU Maros. (Dok. Istimewa)

Berdasarkan berita acara hasil pemeriksan oleh tim medis RSP Universitas Hasanuddin, KPU Maros menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat. Meski begitu, Edi enggan membeberkan apa saja indikator sehingga Suhartina dinyatakan demikian.

"Itu TMS di kesehatan, kalau untuk rinciannya kami tidak bisa memberikan secara detail," kata Edi.

2. Chaidir Syam harus mengganti Suhartina Bohari sebagai wakil

Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes KesehatanBupati Maros, Chaidir Syam (kedua dari kiri) di acara Harganas tingkat Sulsel, Senin (2/9/2024)/Istimewa

Edi menjelaskan Chaidir Syam harus mengganti Suhartina Bohari sebagai wakilnya. KPU Maros memberikan waktu selama tiga hari yakni mulai hari ini 7-9 September 2024 untuk mencari pengganti Suhartina.

"Kami sudah sampaikan ke LO paslon untuk melakukan penggantian bakal calon wakil bupati sesuai regulasi itu 3 hari sejak kami berikan berita acara hasil pemeriksaan," kata Edi.

3. Paslon bisa dinyatakan gugur apabila tidak ada pengganti

Pilkada Maros: Suhartina Bohari Tidak Memenuhi Syarat Tes KesehatanIlustrasi Pilkada 2024. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wasesa)

Penggantian bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 124 ayat 4. Edi menjelaskan apabila dalam waktu tiga hari belum ada pengganti untuk Suhartina maka paslon ini dinyatakan gugur.

"Maka pasangan calon dinyatakan gugur. Tidak ada lagi pendaftaran ulang kalau sesuai dengan regulasi yang ada," kata Edi.

Sebelumnya, Chaidir Syam-Suhartina Bohari selaku petahana jadi satu-satunya pendaftar di Pilkada Maros. Pasangan ini diusung koalisi besar 16 partai politik. Parpol tersebut yakni Golkar, PAN, PDIP, NasDem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, dan PKN.

Baca Juga: Chaidir Syam-Suhartina Bohari Lawan Kotak Kosong di Pilkada Maros

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya