Kumpul KTP Warga, Kandidat Perseorangan di Pilkada Harus Berpasangan
Dukungan dianggap tidak lengkap jika hanya untuk satu orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka penyerahan berkas dukungan bagi bakal calon wali kota perseorangan, mulai 11 Desember 2019. Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menegaskan berkas yang diserahkan itu, wajib berisikan dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang.
Sesuai aturan, bakal calon perseorangan di Pilkada Makassar tahun 2020 harus menyertakan dukungan dari 72.570 masyarakat wajib pilih. Dukungan ditandai formulir pernyataan lengkap dengan salinan e-KTP.
“Harus sepaket. Kalau hanya untuk salah satu orang bakal calon, maka syarat dukungan dianggap tidak lengkap,” kata Gunawan Mashar di Makassar, Kamis (21/11).
Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya
1. Syarat dukungan diperiksa secara berjenjang
Gunawan menjelaskan, KPU bakal menggelar tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. Verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.
Pada verifikasi administrasi, akan dicek dokumen dukungan sesuai persyaratan. Ada sejumlah kalangan yang tidak boleh memberikan dukungan, antara lain aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri. Jika dukungan pencalonan dianggap memenuhi syarat, kandidat bisa mendaftarkan diri bersamaan dengan bakal calon dari jalur partai politik.
"Verifikasi faktual itu, mendatangi satu persatu warga yang memberi syarat dukungan ke calon. Mengecek langsung apakah betul memberi dukungan," kata Gunawan.
Baca Juga: Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur Perseorangan