KPU Makassar Batasi Massa Pendukung pada Pendaftaran Bakal Calon
Cuma 15 orang termasuk pasangan balon yang bisa masuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membatasi jumlah orang, pada pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada, yang dibuka pada 4-6 September 2020. Pendaftaran digelar di Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya Antang, Kecamatan Manggala.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pihaknya membatasi orang yang masuk bersama bakal calon ke halaman kantor. Selain alasan keamanan, pembatasan juga untuk menghindari penumpukan massa di situasi pandemik.
“Yang bisa masuk di halaman KPU maksimal 15 orang,” kata Gunawan kepada wartawan di Makassar, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: KPU Makassar Luncurkan Jaringan Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2020
1. Protokol kesehatan diterapkan ketat
Gunawan menerangkan, bakal calon dan pendampingnya wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sejak masuk ke halaman Kantor KPU Makassar. Begitu juga saat masuk ke ruang pendaftaran.
Semua orang di area kantor wajib mengenakan masker dan kaos tangan. Sebelum masuk, setiap orang diperiksa dengan pengukur suhu dan mencuci tangan. Jarak duduk diatur minimal 1 meter, dan sebelum masuk ruangan disterilisasi.
“Dokumen yang dibawa dibungkus plastik dan disemprot disinfektan. Dan alat tulis wajib bawa sendiri-sendiri,” ucapnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak di Sulsel Akan Diikuti Satu Paslon Perseorangan