Pilkada Serentak di Sulsel Akan Diikuti Satu Paslon Perseorangan

Bakal calon perseorangan di Maros tidak memenuhi syarat

Makassar, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Sulawesi Selatan akan diikuti satu pasangan bakal calon perseorangan. Dia adalah pasangan Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS) di Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar.

KPU Kepulauan Selayar telah menetapkan pasangan Zainuddin-Aji lolos verifikasi administrasi dan faktual. Mereka pun bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020.

"Hasil rapat pleno telah ditetapkan pasangan ini dinyatakan lolos di jalur perseorangan. Untuk dukungannya KTP elektronik sudah melebihi syarat yakni 11.542," kata Komisioner KPU Selayar, Andi Dewantara dilansir ANTARA, Jumat (21/8/2020).

1. Pasangan ZAS tetap berhak menempuh jalur partai politik

Pilkada Serentak di Sulsel Akan Diikuti Satu Paslon PerseoranganIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU meloloskan pasangan Zainuddin-Aji karena memenuhi syarat dukungan minimal 9.161 orang yang ditandai KTP-el. Pasangan itu memenuhi 8.021 dukungan memenuhi syarat pada tahap pertama, ditambah 3.521 dukungan pada masa perbaikan.

Pasangan ZAS berhak mengikuti tahapan selanjutnya untuk bertarung di Pilkada Selayar. Namun bila kandidat tersebut ingin menempuh jalur partai, KPU tetap memberikan ruang, asalkan sesuai dengan syarat yang ditetapkan penyelenggara.

"Kalau untuk jalur perseorangan pasangan ini sudah dipastikan lolos, tetapi kalau ingin melalui jalur partai, syaratnya minimal mendapat dukungan lima kursi di DPRD Selayar," ucap Dewantara.

Baca Juga: Pilkada Makassar 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan 

2. Zainuddin masih pertimbangkan antara perseorangan dan jalur parpol

Pilkada Serentak di Sulsel Akan Diikuti Satu Paslon PerseoranganBakal Calon Bupati Selayar, Zainuddin. Dok. Istimewa

Dikonfirmasi terpisah oleh ANTARA, bakal calon Bupati Selayar Zainuddin mengungkapkan pihaknya memang yakin lolos verifikasi jalur perseorangan. Tapi dia bersama pasangannya juga tetap menyiapkan rencana menempuh jalur partai politik. Kedua jalur pendaftaran dipersiapkan sejak jauh hari.

"Tetapi sejauh ini kami juga memikirkan jalur partai, sebab sudah ada partai yang siap mengusung, tinggal pembicaraan lanjutan nantinya dengan partai," katanya.

Menurut informasi yang beredar, pasangan Zainuddin-Aji telah mendapat rekomendasi dari Partai Demokrat dengan tiga kursi di DPRD Selayar, disusul satu kursi dari PKB. Sementara untuk PKS yang memiliki dua kursi direncanakan akan diberikan dalam waktu dekat.

"Soal PKS, Insya Allah kami sudah deal, tetapi masih menunggu waktu penyerahan rekomendasi, semoga bisa tuntas dalam waktu dekat ini," Zainuddin menambahkan.

3. Pasangan perseorangan di Maros tidak memenuhi syarat

Pilkada Serentak di Sulsel Akan Diikuti Satu Paslon PerseoranganFacebook/Muhammad Nur Muhammad

Di Sulsel, awalnya ada dua kandidat bakal calon yang menempuh jalur perseorangan. Satu pasangan lain untuk Pilkada Maros, yakni Muhammad Nur-Muhammad Ilyas. Tapi menurut hasil verifikasi admnistrasi dan faktual, pasangan itu dianggap tidak memenuhi syarat dukungan.

Pasangan Nur-Ilyas tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal 24.505 ribu KTP-el pada tahap dua perbaikan. Mereka hanya mengumpulkan 15.397 dukungan.

“Dengan demikian persyaratan untuk maju ke tahap selanjutnya tidak terpenuhi sehingga untuk jalur perseorangan di Maros dinyatakan tidak ada calon," ujar Komisioner KPU Maros, Mujaddid.

KPU Maros masih memberi kesempatan kepada pasangan itu mencalonkan lewat jalur partai politik. Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

"Syaratnya mendapat dukungan minimal tujuh kursi di DPRD Maros," ucap Mujaddid.

Baca Juga: Mau Maju Pilkada Makassar, Adik Mentan Belum Mundur sebagai ASN

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya