Pilkada Makassar 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan 

KPU sempat menerima syarat dukungan dari salah satu kandidat

Makassar, IDN Times - Masa penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar jalur perseorangan resmi berakhir Minggu (23/2) tengah malam. Namun ditutup, tak ada satu pun bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan yang mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. 

Artinya, tidak ada kandidat perseorangan yang bakal diverifikasi sebagai syarat untuk mendaftar di Pilkada Makassar. Tahap pendaftaran dibuka pada 16-18 Juni 2020.

"Secara umum kami ingin sampikan bahwa sampai saat ini tidak ada pendaftar syarat dukungan di Kota Makassar," demikian yang disampaikan Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi dalam konferensi persnya, Minggu (23/2) malam.

Baca Juga: Diulang karena Tanpa Pemenang, 6 Fakta Pilkada Makassar 2020    

1. Ada satu paslon yang membawa dokumen syarat dukungan

Pilkada Makassar 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan Hari pertama penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pilkada Makassar masih sepi, Rabu (19/2). KPU Makassar

Meski demikian, bukan berarti jalur perseorangan ini tanpa peminat. Salah satu bakal Paslon yakni Andi Budi Pawawoi - Idham Amiruddin, sempat mendatangi KPU Makassar di Hotel Claro yang menjadi tempat pelaksanaan penyerahan syarat dukungan. Itu pun di menit-menit terakhir saat waktu sudah hampir menunjukkan pukul 24.00 WITA atau batas terakhir.

Kedatangan paslon ini pun sekaligus menunjukkan bahwa hanya mereka satu-satunya paslon yang datang menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk jalur perseorangan. Padahal sebelumnya ada tujuh paslon yang digadang-gadang maju melalui jalur perseorangan.

"Sejak awal pendaftaran paslon dan user Silon, ada 7 paslon yang mendaftar. Kami menunggu lima hari tahapan masa pendaftaran syarat dukungan. Ada dinamika, ada beberapa yang mengonfirmasi tidak akan menyerahkan dukungan, ada yang hadir menyampaikan keadaannya," kata Farid.

2. Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin tidak lolos seleksi dokumen

Pilkada Makassar 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan IDN Times/Aan Pranata

Farid menjelaskan, dokumen syarat dukungan yang dibawa oleh tim bakal paslon Andi Budi Pawawoi - Idham Amiruddin itu belum lengkap. Pasalnya dari empat dokumen yang menjadi persyaratan, mereka hanya membawa satu dokumen.

Keempat dokumen itu adalah B1 KWK, B1.1 KWK, B2.2 KWK, B1.2 KWK. Dokumen-dokumen ini, kata Farid, harusnya dibawa bersamaan ketika bakal paslon hendak menyerahkan dokumen syarat dukungannya. 

"Karena sudah dikonfirmasi oleh LO bahwa yang baru disediakan adalah dokumen B1 KWK. Sementara B1.1 KWK, B.2 KWK, B1.2 KWK belum ready. Karena itu kami belum bisa terima jadi tentu tidak ada serah terima dokumennya," kata Farid.

3. Tahapan penyerahan dokumen syarat jalur perseorangan selesai

Pilkada Makassar 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan Jadwal verifikasi dokumen bakal Paslon perseorangan di Hotel Claro Makassar, Rabu (19/2). KPU Makassar

Lebih jauh, Farid menjelaskan, setelah tahap penyerahan dokumen syarat jalur perseorangan berakhir, maka tahapan selanjutnya bisa diasumsikan pendaftaran lewat parpol di 16-18 Juni nanti.

"Nanti secara teknis akan diatur tapi yang ingin saya sampaikan saat ini fokus kami adalah edukasi kepada publik. Tentang tahapan itu nanti akan kita diskusikan lebih serius," katanya.

Baca Juga: Danny Pomanto Pastikan Maju Lewat Parpol di Pilkada Makassar 2020

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya