Mau Maju Pilkada Makassar, Adik Mentan Belum Mundur sebagai ASN

Pendaftaran dilaksanakan pada 4 - 6 September 2020

Makassar, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan ( BKD Sulsel), Imran Jauzi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Irman Yasin Limpo.

Irman atau yang akrab disapa None merupakan salah satu bakal calon Wali Kota Makassar dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 nanti. Namun saat ini, dia masih berstatus sebagai ASN.

"Untuk Pak Irman sampai saat ini belum ada surat secara resmi," kata Imran saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (20/8/2020).

1. None harus mengajukaan surat pengunduran diri sebelum pendaftaran

Mau Maju Pilkada Makassar, Adik Mentan Belum Mundur sebagai ASNPenyerahan surat rekomendasi dari PAN kepada Irman Yasin Limpo, di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/1). IDN Times/Asrhawi Muin

Imran menuturkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, maka None sudah harus menyertakan surat pengunduran diri pada hari pendaftaran nanti. Pendaftaran sendiri dijadwalkan dilaksanakan pada 4 -6 September. 

Meski demikian, dia tak mau menyimpulkan kapan None akan mengajukan surat pengunduran dirinya. Namun jika memang None serius bertarung di Pilwali Makassar, Imran yakin None akan mengajukan surat itu karena merupakan syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah yang berstatus ASN.

"Kalau beliau memang maju pasti beliau akan menyampaikan ke pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Pak Gubernur melalui Pak Sekda. Setelah itu, kami di BKD akan memproses," katanya.

2. Bakal calon berstatus ASN wajib menyertakan surat pengunduran diri saat mendaftar

Mau Maju Pilkada Makassar, Adik Mentan Belum Mundur sebagai ASNilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar, telah mengingatkan bahwa bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggota TNI/Polri, PNS atau kepala desa harus menyertakan pengajuan pengunduran diri. 

Selain itu, bakal calon yang dimaksud juga wajib menyertakan tanda terima dari instansinya bahwa surat pengunduran diri bakal calon tersebut sudah diterima oleh instansi yang bersangkutan.

"Jadi saat pendaftaran, itu sudah harus disertakan sebagai salah satu dokumen syarat calon yang harus dibawa oleh calon jika dia berstatus sebagai ASN, Polri, BUMN/BUMD," kata Gunawan.

Baca Juga: Pilkada Makassar, None Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN

3. Bakal calon wajib menyertakan surat keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara

Mau Maju Pilkada Makassar, Adik Mentan Belum Mundur sebagai ASNilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Sementara untuk surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang, akan diserahkan ke KPU kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Semua ketentuan ini berdasarkan pasal 42 ayat 4 PKPU 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota.   

"Kalau pun misalnya belum ada SK-nya, harus ada keterangan bahwa pemberhentian itu sudah dalam proses," kata Gunawan. 

Baca Juga: Partai Golkar Usung None - Zunnun di Pilkada Makassar 2020

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya