KPK Bantu Pemkot Awasi Hotel dan Restoran di Makassar
Untuk memaksimalkan pendapatan dari wajib pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau wajib pajak di bidang hotel dan restoran. Setiap akan transaksi di hotel dan restoran akan terekam untuk menghindari adanya upaya mangkir dari kebijakan pajak.
Pemantauan ini ditandai dengan pemasangan alat rekam pajak secara daring (online) di sejumlah lokasi usaha di Kota Makassar, Jumat (13/9). Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb turun langsung bersama tim Bapenda serta Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilayah VII. Alat perekam tersebut akan terkoneksi langsung dengan Bapenda dan KPK, sehingga data transaksi bisa terpantau secara aktual setiap saat.
"Ada beberapa alat yang dipasang di berbagai tempat sebagai cikal bakal pelaporan pajak lebih akurat," kata Pj Wali Kota lewat keterangan pers yang diterima IDN Times di Makassar, Sabtu (14/9).
Baca Juga: KPK Lakukan Cek Fisik Aset Pemkot Makassar Bermasalah
1. Pencanangan digelar di beberapa tempat usaha
Pada pencanangan alat perekam pajak daring, Pemkot bersama KPK memasang perangkat di sejumlah lokasi usaha hotel dan restoran. Antara lain Hotel Grand Asia, Cafe Starbucks, McDonald Mall Ratu Indah, Rumah Makan Ayam Goreng Sulawesi Cabang Pattimura, serta beberapa tempat lainnya yang sudah terdata oleh Bapenda Kota Makassar.
Menurutnya, pemasangan alat serupa akan dipasang secara bertahap pada 300 lokasi usaha di Makassar. "Semua transaksi akan 'real' datanya masuk dan tidak ada celah untuk lolos lagi, dari kewajiban membayar pajak," Iqbal menegaskan.
Baca Juga: KPK Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Makassar Bermasalah
Baca Juga: KPK: 25 Aset Pemkot Makassar Bermasalah dan Dikuasai Pihak Lain