TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Bantu Pemkot Awasi Hotel dan Restoran di Makassar  

Untuk memaksimalkan pendapatan dari wajib pajak

IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau wajib pajak di bidang hotel dan restoran. Setiap akan transaksi di hotel dan restoran akan terekam untuk menghindari adanya upaya mangkir dari kebijakan pajak.

Pemantauan ini ditandai dengan pemasangan alat rekam pajak secara daring (online) di sejumlah lokasi usaha di Kota Makassar, Jumat (13/9). Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb turun langsung bersama tim Bapenda serta Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK RI Wilayah VII. Alat perekam tersebut akan terkoneksi langsung dengan Bapenda dan KPK, sehingga data transaksi bisa terpantau secara aktual setiap saat.

"Ada beberapa alat yang dipasang di berbagai tempat sebagai cikal bakal pelaporan pajak lebih akurat," kata Pj Wali Kota lewat keterangan pers yang diterima IDN Times di Makassar, Sabtu (14/9).

Baca Juga: KPK Lakukan Cek Fisik Aset Pemkot Makassar Bermasalah

1. Pencanangan digelar di beberapa tempat usaha

IDN Times/Aan Pranata

Pada pencanangan alat perekam pajak daring, Pemkot bersama KPK memasang perangkat di sejumlah lokasi usaha hotel dan restoran. Antara lain Hotel Grand Asia, Cafe Starbucks, McDonald Mall Ratu Indah, Rumah Makan Ayam Goreng Sulawesi Cabang Pattimura, serta beberapa tempat lainnya yang sudah terdata oleh Bapenda Kota Makassar.

Menurutnya, pemasangan alat serupa akan dipasang secara bertahap pada 300 lokasi usaha di Makassar.  "Semua transaksi akan 'real' datanya masuk dan tidak ada celah untuk lolos lagi, dari kewajiban membayar pajak," Iqbal menegaskan.

2. Alat rekam bakal menekan jumlah wajib pajak yang mangkir

IDN Times/Arief Rahmat

Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution mengatakan, alat rekam daring berfungsi untuk memantau data transaksi di tempat usaha. Dari sana bisa terlihat jejak penjualan, termasuk pajak yang bernilai sepuluh persen dari total setiap transaksi.

Dengan bantuan perangkat ini, diharapkan jumlah wajib pajak yang mangkir dapat ditekan. Tempat yang dipasangi alat rekam juga ditempeli stiker sebagai tanda bahwa lokasinya sedang dalam pengawasan.

"Ini semua sudah ada tandanya ya. Jangan main-main soal alat deteksi ini. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ke depan ditemukan pelanggaran," kata Adliansyah.

Baca Juga: KPK Monitoring 25 Daftar Aset Pemkot Makassar Bermasalah

Baca Juga: KPK: 25 Aset Pemkot Makassar Bermasalah dan Dikuasai Pihak Lain

Berita Terkini Lainnya