TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hindari Kotak Kosong, KPU Harap Pilkada Makassar Diikuti Banyak Calon 

Pengamat menilai kecil kemungkinan calon tunggal terulang

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar berharap pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 diikuti banyak pasangan calon. Komisioner Gunawan Mashar mengatakan, banyaknya paslon bisa menghindari situasi ketegangan yang tinggi antar pendukung di masyarakat.

Menurut Gunawan, Pilkada Makassar idealnya diikuti oleh tiga hingga empat paslon agar konsentrasi pendukung terpecah-pecah. Dia berkaca pada pengalaman KPU di pilkada tahun 2018, saat hanya ada paslon tunggal. Kala itu masyarakat terbelah, antara pendukung paslon dengan kotak kosong.

“Kami tidak anti dengan kotak kosong. Hanya saja, hal-hal yang bisa membuat ketegangan meninggi, atau eskalasi menguat, itu kita hindari,” kata Gunawan di Makassar, Kamis (12/12).

Baca Juga: Diulang karena Tanpa Pemenang, 6 Fakta Pilkada Makassar 2020    

1. KPU ingin pilkada jadi pesta perayaan bagi masyarakat

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

Sejak meluncurkan Pilkada Makasar 2020, KPU Makassar menegaskan bahwa ajang pemilihan lima tahunan bakal berkonsep pesta. Pilkada, kata Gunawan, jadi ajang bergembira bagi masyarakat. 

Pilkada Makassar terakhir digelar tahun 2018 dengan calon tunggal Munafri Arifuddin berpasangan Andi Rachmatika Dewi. Pasangan itu gagal meraih suara mayoritas pemilih, sehingga pilkada diulang.

“Memang di Makassar semangatnya pesta. Kita selalu memberitahukan bahwa ini perayaan kita. Ketika ketegangan eskalasinya meninggi, pasti sekarang kita carikan jalan untuk menghindari itu,” ucap Gunawan.

Baca Juga: Danny Pomanto dan Bos PSM Daftar Penjaringan Calon Wali Kota di PDIP  

2. Kandidat kepala daerah dicegah saling jegal

(Ilustrasi KPU) IDN Times/Sukma Shakti

Di pilkada 2018, kandidat petahana Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto gagal mencalonkan diri. Pencalonannya dianulir setelah digugat kubu Munafri. Danny dianggap melanggar syarat pencalonan karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Wali Kota Makassar saat itu.

Gunawan mengatakan, KPU Makassar bakal mencegah kandidat saling jegal jelang Pilkada 2020. Salah satu upayanya dengan intens membekali para kandidat dengan pengetahuan tentang berbagai regulasi.

“Belajar dari Pilkada 2018, misalnya, celah-celah pelanggaran oleh calon bisa dijadikan calon lain untuk saling menjatuhkan,” Gunawan menerangkan.

Baca Juga: Prediksi KPU RI: Pilkada 2020 Bakal Banyak Calon vs Kotak Kosong!

Berita Terkini Lainnya