Gara-gara Video Dukung Jokowi, 15 Eks Camat Makassar Terancam Dipecat
Pemkot Makassar bersurat ke Kemendagri soal pemberian sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah mengajukan izin persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi terhadap 15 mantan amat. Eks camat itu terbukti tidak netral sebagai aparatur sipil negara (ASN) menyusul beredarnya video dukungan untuk Calon Presiden Joko Widodo di Pemilihan Presiden tahun 2019.
Penjabat Wali Kota Makasaar Iqbal Suhaeb menyatakan telah memutuskan hukuman disiplin terhadap 15 mantan camat. Sanksi sesuai rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kemarin itu surat yang kami kirim, katanya sih minggu ini mereka (Kemendagri) jawab," kata Iqbal kepada wartawan di Makassar, Jumat (4/10).
Baca Juga: Dukung Capres di Pilpres, 15 Camat Makassar Terancam Kena Sanksi Berat
1. Pemkot siapkan sejumlah alternatif sanksi
Wali Kota Iqbal tidak nenyebutkan secara detail sanksi bagi 15 eks camat yang melanggar netralitas ASN. Namun secara umum, ada dua jenis hukuman yang diajukan, yakni hukuman disiplin menengah dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin, kata Iqbal, dapat berwujud sejumlah tindakan, antara lain penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat, hingga yang terberat pemecatan.
"Ada beberapa alternatif, kami minta izin untuk memberikan. Kami minta persetujuan izin sanksi. Yang beratnya itu pemecatan," Iqbal menerangkan.
Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi