Dukung Capres di Pilpres, 15 Camat Makassar Terancam Kena Sanksi Berat

Video camat yang viral di media sosial dipastikan asli

Makassar, IDN Times - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk memberi sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat kepada 15 camat. KASN membuktikan para camat itu melanggar netralitas ASN dengan membuat video dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pemilihan Presiden tahun 2019.

Para camat  tersebut sebelumnya dilaporkan kepada Bawaslu Sulsel, atas berdasarkan bukti sebuah video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik, para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Setelah memperkenalkan diri satu per satu, mereka berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.

Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi mengatakan, KASN telah menyimpulkan bahwa 15 Camat atas nama Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN. KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi.

"Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 28 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata Suwandi pada siaran pers yang diterima IDN Times di Makassar, Kamis (29/8).

Baca Juga: Beredar Video Dukung Jokowi, 15 Camat Makassar Dilaporkan ke Bawaslu

1. Para camat dianggap memberi keterangan palsu

Dukung Capres di Pilpres, 15 Camat Makassar Terancam Kena Sanksi BeratIDN Times / Aan Pranata

Kepada KASN, ke-15 camat di Makassar itumengaku bahwa video yang berisi dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hasil editan. Keberadaan mantan Gubernur Syahrul bersama mereka juga disebut rekayasa. Camat berdalih, video dibuat terkait sebuah kegiatan gerakan anti narkoba di Makassar, pada 19 Februari 2019.

Suwandi menyatakan KASN telah membuktikan bahwa video merupakan asli, bukan editan. Dalam hal ini pihaknya meminta bantuan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika guna pemeriksaan forensik digital video dimaksud.

Para terlapor, yakni ke-15 camat, dianggap telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar. Tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN sesuai Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

2. Penyelidikan diakui berlangsung cukup lama

Dukung Capres di Pilpres, 15 Camat Makassar Terancam Kena Sanksi BeratIDN Times / Aan Pranata

Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas 15 camat di Makassar cukup memakan waktu lama. Itu karena semua camat yang dimintai keterangan tidak mengakui keaslian tersebut.

Tim Pemeriksa mesti memperdalam pemeriksaan forensik terhadap video, karena pengakuan para camat tidak dapat langsung dipercaya. "Syukurlah atas kerja sama yang baik dengan pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, semua menjadi jelas dan akhirnya tim menyimpulkan hasil penyelidikan dimaksud," kata Sumardi.

3. Bawaslu lebih dulu hentikan penyelidikan kasus ini

Dukung Capres di Pilpres, 15 Camat Makassar Terancam Kena Sanksi BeratIDN Times / Aan Pranata

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu oleh 15 camat se-Makassar pada 11 Maret 2019. Kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bawaslu menerima 15 laporan terkait dugaan pelanggaran para camat di Makassar. Dalam kasus ini para camat tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, yang bermuara pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal larangan kampanye melibatkan aparatur sipil negara.

Setelah ditelisik, para camat dinilai tidak memenuhi unsur kegiatan kampanye, sehingga Bawaslu tidak dapat menerapkan pelanggaran pidana Pemilu pada peristiwa itu.

“Camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan hukum tentang Pemilu. Maka dari itu kami merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk mengambil tindakan selanjutnya,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Senin (11/3).

Baca Juga: Dukung Jokowi, Bawaslu Sulsel Periksa Maraton 15 Camat se-Makassar

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya