Dua Tersangka Korupsi Pegadaian di Toraja Dikirim ke Lapas dan Rutan
Praktik kredit fiktir merugikan negara Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan dua tersangka korupsi Pegadaian Rantepao Toraja Utara ke Rutan Makassar dan Lapas wanita Bolangi, Gowa, Rabu (11/10/2023). Mereka masing-masing, HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Rantepao, dan WN, selaku tenaga pemasaran Pegadaian Rantepao.
"Kemarin dua tersangka dan barang bukti diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum Kejati. Mereka ini masih menunggu proses sidang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada IDN Times Sulsel, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Tana Toraja Hilang saat Berkebun Ditemukan Meninggal
1. Korupsi terkait kredit fiktif di Pegadaian Rantepao
Soetarmi menjelaskan, tersangka HM dan WN terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna dan KUR di Pegadaian Cabang Rantepao. Praktiknya berjalan dari tahun 2019 sampai tahun 2022.
"Dari hasil penyidikan tim penyidik Pidsus Kejati ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum, keduanya dengan sengaja ajukan kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB Arsip, Kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi," jelas Soetarmi.
"Kemudian penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, lalu transaksi penyaluran kredit nasabah pada Pegadaian Rantepao, ini bersama-sama," lanjutnya.
Baca Juga: Mafia Tanah Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Geledah BPN Wajo-BBWS