TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tersangka Korupsi Pegadaian di Toraja Dikirim ke Lapas dan Rutan

Praktik kredit fiktir merugikan negara Rp1 miliar

Kejati Sulsel melimpahkan dua tersangka kasus korupsi kredit fiktif Pegadaian Rantepao Toraja Utara ke Rutan dan Lapas. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan dua tersangka korupsi Pegadaian Rantepao Toraja Utara ke Rutan Makassar dan Lapas wanita Bolangi, Gowa, Rabu (11/10/2023). Mereka masing-masing, HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Rantepao, dan WN, selaku tenaga pemasaran Pegadaian Rantepao.

"Kemarin dua tersangka dan barang bukti diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum Kejati. Mereka ini masih menunggu proses sidang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada IDN Times Sulsel, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Tana Toraja Hilang saat Berkebun Ditemukan Meninggal

1. Korupsi terkait kredit fiktif di Pegadaian Rantepao

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Soetarmi menjelaskan, tersangka HM dan WN terjerat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran Kredit Kreasi, Kredit Multi Guna dan KUR di Pegadaian Cabang Rantepao. Praktiknya berjalan dari tahun 2019 sampai tahun 2022.

"Dari hasil penyidikan tim penyidik Pidsus Kejati ditemukan fakta adanya perbuatan secara melawan hukum, keduanya dengan sengaja ajukan kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB Arsip, Kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi," jelas Soetarmi.

"Kemudian penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, lalu transaksi penyaluran kredit nasabah pada Pegadaian Rantepao, ini bersama-sama," lanjutnya.

2. Kedua tersangka bekerja sama memperkaya diri

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kata Soetarmi, dua tersangka ditetapkan melanggar beberapa peraturan Direksi PT Pegadaian. Di antaranya peraturan Direksi nomor 161 tahun 2019 tentang SOP Pegadaian Kreasi, dan Peraturan Direksi nomor 107 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Multi Guna.

Berikutnya, Peraturan Direksi 82 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pegadaian Kreasi Multi Guna, Peraturan Direksi nomor 153 tahun 2021 tentang Pedoman Pegadaian Arrum Ekspres Loan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Peraturan Direksi nomor 71 Tahun 2019 tentang SOP Produk Pegadaian Amanah, dan Peraturan Direksi nomor 31 Tahun 2018 tentang SOP Kemitraan dan Bina Lingkungan (KBL).

"Sehingga perbuatan HM bersama-sama dengan tersangka WN telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1 miliar lebih," Soetarmi membeberkan.

Baca Juga: Mafia Tanah Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Geledah BPN Wajo-BBWS

Berita Terkini Lainnya