Ada Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Cek Syaratnya

Insentif pajak berlaku 11 Oktober sampai 29 Desember 2023

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada wajib pajak. Kebijakan itu berlaku sejak 11 Oktober hingga 29 Desember 2023.

Selain insentif PKB, insentif juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, insentif ini berdasarkan arahan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.

"Sudah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan (SK)," kata Faisal dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Wamendes PDTT Dukung Pengembangan Budidaya Pisang di Sulsel

1. Ada pengurangan pajak hingga pembebasan denda

Ada Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Cek SyaratnyaIlustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Insentif yang diberikan mencakup pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua. Lalu ada pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Kendaraan angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha mendapatkan pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen, sementara kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi dan badan usaha mendapatkan pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 40 persen dengan syarat kendaraan tersebut dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi yang melakukan balik nama ke atas nama badan hukum mendapatkan pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

2. Insentif untuk meringankan wajib pajak

Ada Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Cek SyaratnyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Reza menekankan bahwa tujuan utama program ini untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak. Hingga awal Oktober, target realisasi pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 74,78 persen. Bapenda berharap dapat mencapai 100 persen hingga akhir tahun.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir jika melakukan pembayaran pajak secara online.

3. Bisa bayar pajak lewat aplikasi Bapenda Sulsel

Ada Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Cek SyaratnyaIlustrasi penertiban pajak kendaraan bermotor. (Dok. Bapenda Sulsel)

Bapenda Sulsel telah menyediakan aplikasi pajak digital "Bapenda Sulsel in Your Hand" untuk memudahkan pembayaran dan pengecekan tagihan pajak kendaraan. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengetahui jumlah tagihan pajak, menemukan layanan Samsat terdekat, dan melakukan pembayaran tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Selain aplikasi Bapenda Mobile, Samsat Sulsel juga menyediakan opsi pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, dan GoPay, serta pembayaran nontunai menggunakan mesin gesek atau QRIS yang tersedia di setiap kasir.

Baca Juga: Teknologi Hujan Buatan Bisa Diterapkan di Sulsel pada November 2023

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya