Daftar Perseorangan, Ini Dokumen yang Wajib Disetor Kandidat Wali Kota
Setiap surat pernyataan warga wajib dilampiri salinan e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal menerima penyerahan dokumen syarat dukungan untuk pasangan kandidat wali kota jalur perseorangan, pada 19-23 Februari 2020. Kandidat yang memenuhi syarat bisa mengikuti pendaftaran bakal calon wali kota, yang dibuka pada 16-18 Juni 2020.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, bakal pasangan calon perseorangan bisa mengantarkan dokumen syarat dukungan ke Kantor KPU, Jalan Perumnas Raya Nomor 2A Antang, Makassar.
“Sesuai aturan, jumlah minimum syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 72.570 orang dan minimal tersebar pada delapan kecamatan di Makassar,” kata Gunawan kepada IDN Times di Makassar, Rabu (4/12).
Baca Juga: Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur Perseorangan
1. Kandidat mesti menyetor tiga jenis formulir
KPU Makassar telah menerbitkan pengumuman tentang tahapan, aturan dan mekanisme penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan, pada Selasa (3/12). Dalam surat yang ditandatangani Ketua Farid Wajdi, dijelaskan soal dokumen apa saja yang wajib diserahkan oleh bakal calon perseorangan kepada KPU Makassar.
Dokumen terdiri dari satu rangkap asli surat pernyataan dukungan dari masing-masing warga, atau formulir B.1.1-KWK. Setiap pernyataan dukungan dilampiri salinan e-KTP atau surat keterangan perekaman data kependudukan.
Dokumen lain berupa rangkap asli formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dan formulir rekapitulasi dukungan B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Masing-masing ditandatangani bakal pasangan calon.
Baca Juga: Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar