Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar

Prosesnya makan waktu enam bulan

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar segera membuka pencalonan jalur perseorangan untuk pemilihan kepala daerah setempat tahun 2020. Berbeda dengan pencalonan jalur partai politik, jalur ini prosesnya lebih panjang. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada, pendaftaran baru akan dibuka pada 16-18 Juni 2020, baik untuk bakal calon perseorangan maupun yang diusung parpol. Namun bakal calon perserangan sudah harus lebih dulu menyerahkan berkas syarat dukungannya, mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

“Tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan cukup panjang prosesnya, karena kita harus verifikasi syarat dukungan. Itu yang membutuhkan banyak waktu,” kata Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar kepada IDN Times di Makassar, Jumat (1/11).

Berikut penjelasan Gunawan tentang tahapan pencalonan jalur perseorangan di Pilkada Makassar tahun 2020.

Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya

1. KPU meneliti dokumen syarat dukungan dari pasangan bakal calon

Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada MakassarIlustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar jalur perseorangan sudah bisa menyerahkan berkas syarat dukungan kepada KPU, mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Setiap bakal calon mesti memenuhi syarat dukungan dari masyarakat yang ditandai dengan salinan KTP. Jumlah dukungan minimal 72.570 wajib pilih dan tersebar di minimal delapan kecamatan di Makassar.

Pada 11 Desember 2019 hingga 14 Maret 2020, KPU sekaligus meneliti jumlah minimal dukungan dan sebaran. Bagi bakal calon yang memenuhi, akan diberi tanda terima sebagai bukti bahwa telah menyerahkan syarat dukungan.

2. Verifikasi administrasi antara 15 Maret hingga 13 April 2020

Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada Makassarkpu.go.id

Pada 15-28 Maret 2020, KPU menggelar verifikasi administrasi dengan meneliti kecocokan dokumen pendukungan dengan dokumen identitas yang diserahkan bakal calon kepala daerah. Selanjutnya pada 29 Maret-11 April, verifikasi digelar untuk menganalisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

KPU selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 12-13 April 2020. Kemungkinannya ada dua. Pertama, dukungan perlu diperbaiki atau belum memenuhi syarat. Kedua, dukungan tidak perlu diperbaiki atau sudah memenuhi syarat.

3. Bakal calon diberi waktu dua hari perbaiki berkas dukungan

Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada MakassarIDN Times/Aan Pranata

Bagi bakal calon kepala daerah yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu perbaikan berkas dukungan. Masa ini cuma dua hari, yakni 27-29 April 2020.

Jika jumlah berkas dukungan belum mencapai syarat minimum, maka bakal calon wajib menyerahkan kekurangannya dengan jumlah dua kali lipat.

Pada 4-17 Mei 2020, KPU kembali menggelar penelitian administrasi untuk berkas hasil perbaikan.

4. Berkas syarat dukungan diverifikasi langsung di lapangan

Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada MakassarIDN Times/Sukma Shakti

KPU bakal mengerahkan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal calon kepala daerah. Artinya, petugas mendatangi satu per satu warga yang KTP-nya dilampirkan dalam berkas dukungan.

Verifikasi faktual digelar berjenjang, yakni pada tingkat kelurahan tanggal 19 Mei-8 Juni, tingkat kecamatan 9-11 Juni, serta tingkat kota 12-14 Juni 2020.

"Jika menurut verifikasi, bakal calon memenuhi syarat pencalonan perseorangan, maka akan ditetapkan sebagai pasangan calon bersamaan dengan calon dari jalur partai politik," Gunawan menerangkan.

Baca Juga: Awasi Pilkada 2020, Bawaslu Maros Kebagian Dana Rp11,4 Miliar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya