TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP Penganiaya Pasutri

Polres Gowa sudah menetapkan Hamdani sebagai tersangka

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni. IDN Times/Pemkab Gowa

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan mencopot Madrani Hamdan dari jabatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Pencopotan merupakan buntut peristiwa viral Hamdan memukuli pasangan suami istri pemilik warung kopi, saat penertiban PPKM Mikro.

Adnan menghentikan Mardani setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas yang bersangkutan. Sebelumnya Mardani sudah ditetapkan sebagai tersankga kasus dugaan penganiayaan oleh Polres Gowa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan (Inspektorat), Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan pada unggahan di akun Instagram pribadinya, @adnanpurichtaichsan, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Belum Ditahan

1. Status kepegawaian Ramdani tergantung proses hukum yang dijalani

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Adnan mengatakan, usai kejadian yang menyita perhatian publik, dia tidak langsung mencopot Ramdani. Itu karena dia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ramdani diberikan membela diri pada pemeriksaan oleh Inspektorat.

Kini Ramdani diminta fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Sedangkan status kepegawaiannya akan ditinjau, jika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," Adnan melanjutkan.

2. Ramdani terancam diberhentikan tidak hormat

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Adnan mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Menurut aturan itu, di pasal 250, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika tersangkut kasus pidana.

"Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," tulis Adnan mengutip bunyi pasal tersebut.

Adnan menyatakan dia juga telah memberikan teguran kepada Pj Sekretaris Daerah Gowa Kamsina. Saat kejadian penganiayaan, Kamsina berada di lokasi.

"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya."

Baca Juga: Ibu yang Dipukul Anggota Satpol PP Gowa Masih Dirawat di RS Makassar

Berita Terkini Lainnya