Bupati Gowa Copot Sekretaris Satpol PP Penganiaya Pasutri
Polres Gowa sudah menetapkan Hamdani sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan mencopot Madrani Hamdan dari jabatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Pencopotan merupakan buntut peristiwa viral Hamdan memukuli pasangan suami istri pemilik warung kopi, saat penertiban PPKM Mikro.
Adnan menghentikan Mardani setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas yang bersangkutan. Sebelumnya Mardani sudah ditetapkan sebagai tersankga kasus dugaan penganiayaan oleh Polres Gowa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan (Inspektorat), Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Adnan pada unggahan di akun Instagram pribadinya, @adnanpurichtaichsan, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Belum Ditahan
1. Status kepegawaian Ramdani tergantung proses hukum yang dijalani
Adnan mengatakan, usai kejadian yang menyita perhatian publik, dia tidak langsung mencopot Ramdani. Itu karena dia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ramdani diberikan membela diri pada pemeriksaan oleh Inspektorat.
Kini Ramdani diminta fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa. Sedangkan status kepegawaiannya akan ditinjau, jika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," Adnan melanjutkan.
Baca Juga: Ibu yang Dipukul Anggota Satpol PP Gowa Masih Dirawat di RS Makassar