Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Belum Ditahan

Mardani, Sekretaris Satpol PP Gowa tersangka penganiayaan

Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana. Kedua korban adalah pemilik warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

"Kita telah menggelar perkara hari ini dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin dalam eskpos di kantornya, Jumat (16/7/2021).

Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

1. Polisi tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat selesai

Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Belum DitahanEkspos penetapan tersangka Sekertaris Satpol PP Gowa dalam kasus penganiayaan pasutri/Polres Gowa

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Tri, namun Mardani belum ditahan. "Statusnya kan ASN, pemda (Inspektorat) juga sementara melakukan pemeriksaan internal," ucapnya.

Tri menjelaskan, tersangka akan ditahan bila pihak Pemda Gowa melalui Inspektorat telah memeriksanya. "Jadi nanti dikoordinasikan ke kita, kalau selesai langsung diserahkan ke kita kemudian barulah dilakukan penahanan," tegasnya.

2. Polisi telah memeriksa 6 orang saksi dan menyita sejumlah alat bukti

Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Belum DitahanIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tri mengungkapkan, korban melaporkan kasus ini pada Rabu, 14 Juli malam. Besoknya, penyidik langsung memeriksa enam orang saksi. Mereka adalah bagian dari tim gabungan yang bertugas saat patroli PPKM di Gowa.

"Keterangan saksi semua telah kita rampungkan," ucapnya.

Merujuk dalam pemeriksaan saksi itulah sehingga penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan Mardani Hamdan memenuhi unsur perbuatan pidana. Selain saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah bukti. Di antaranya rekaman CCTV dan hasil visum kedua korban.

Baca Juga: Pemukul Ibu Hamil Ternyata ASN Menjabat Sekretaris Satpol PP Gowa

3. Polisi menunggu kondisi istri korban membaik untuk berikan keterangan tambahan

Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Jadi Tersangka, Belum DitahanTangkapan layar video viral Satpol PP Gowa pukul ibu hamil/Istimewa

Lebih lanjut kata Tri, sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Sekretaris Satpol PP Gowa, pihaknya juga sementara menunggu kondisi korban Riyani membaik. Usai dianiaya, kondisi korban sempat drop hingga dirawat di rumah sakit. Informasi terakhir yang diterima kepolisian, korban dirawat di RS Ibnu Sina, Makassar.

Penyidik masih akan mengagendakan ulang untuk mengambil keterangan tambahan dari korban Riyana. "Korban juga belum siap karena kondisinya. Kemudian untuk tersangka juga nanti masih akan kita periksa (dalam kapasitasnya) sebagai tersangka," imbuh Tri.

Baca Juga: Sekretaris Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri Mengaku Emosi

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya