Besok, Layanan e-KTP dan Data Kependudukan Makassar Normal Kembali
Kadis Dukcapil akan dikembalikan kepada pejabat sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri segera membuka kembali akses Pemerintah Kota Makassar terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dengan begitu, masyarakat dapat kembali memperoleh pelayanan data kependudukan seperti perekaman dan perubahan data e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya akan membuka akses jika Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb sudah memperbaiki kesalahannya. Diketahui, pemutusan akses diakibatkan Pj Wali Kota yang dianggap bersalah karena mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa izin Kemendagri.
"Saya dapat kabar besok mau dikembalikan pejabat yang lama, sesuai surat kami tanggal 5 Agustus. Jadi (besok) sudah aktif lagi," kata Zudan melalui telepon, Selasa (27/8).
Baca Juga: Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa Dinonaktifkan
1. Kemendagri minta Kadis Dukcapil yang lama dilantik kembali
Persoalan akses SIAK bermula saat Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb memutasi pejabat Kepala Dinas Dukcapil, dari Aryati Puspasari kepada Nielma Palamba. Kemendagri menganggap mutasi itu melanggar undang-undang administrasi kependudukan. Idealnya, Kadis Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri, sedangkan kepala daerah hanya mengusulkan.
Zudan mengatakan, pihaknya melalui surat teguran, sudah meminta Pj Wali Kota Makassar mengembalikan pejabat Kadis yang lama. Hanya itu cara agar layanan SIAK dapat kembali dibuka.
"Kan kesalahannya dia memberhentikan (kadis). Maka kembalikan saja. Prinsipnya, laksanakan Undang-Undang Adminduk," ujar Zudan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Janji Layanan Disdukcapil Segera Pulih