Bawaslu: Mayoritas Pelanggar Netralitas ASN di Pemilu Belum Disanksi
Baru 23 persen rekomendasi KASN dijalankan kepala daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengajukan 47 kasus dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pemilihan Umum 2019. Dari seluruh kasus, ada 72 pegawai yang dilaporkan sebagai pelaku.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel menduduki peringkat kedua terbanyak di Indonesia. Sedangkan menurut jumlah pelakunya, Sulsel yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Data itu terungkap dalam Rakornas Evaluasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu 2019 di Jakarta, baru-baru ini.
"Data ini menjelaskan, bahwa keseriusan dan kesungguhan Bawasalu dalam mengawal proses demokrasi, khususunya dalam memastikan ASN bersikap netral sudah dilakukan," kata Saiful Jihad di Makassar, Senin (2/12).
1. Masih ada kasus pelanggaran yang luput
Meski kasus pelanggaran yang tercatat cukup tinggi, Bawaslu Sulsel menyadari bahwa masih ada kasus yang luput. Itu bisa saja terjadi karena tidak cukupnya informasi, data, dan bukti yang menguatkan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Saiful mengatakan, kasus yang luput juga bisa jadi karena tidak ada laporan dan informasi yang cukup kepada Bawaslu. "Bahwa masih ada yang tidak terdata atau tidak diproses di Bawaslu, tentu menjadi tantangan bersama," ucap Saiful.
Baca Juga: 15 Eks Camat Pendukung Jokowi Dihukum, Pemkot: Bukan Keputusan Sepihak
Baca Juga: PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan