TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Mayoritas Pelanggar Netralitas ASN di Pemilu Belum Disanksi

Baru 23 persen rekomendasi KASN dijalankan kepala daerah

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengajukan 47 kasus dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pemilihan Umum 2019. Dari seluruh kasus, ada 72 pegawai yang dilaporkan sebagai pelaku.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, kasus pelanggaran netralitas ASN di Sulsel menduduki peringkat kedua terbanyak di Indonesia. Sedangkan menurut jumlah pelakunya, Sulsel yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Data itu terungkap dalam Rakornas Evaluasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pemilu 2019 di Jakarta, baru-baru ini.

"Data ini menjelaskan, bahwa keseriusan dan kesungguhan Bawasalu dalam mengawal proses demokrasi, khususunya dalam memastikan ASN bersikap netral sudah dilakukan," kata Saiful Jihad di Makassar, Senin (2/12).

1. Masih ada kasus pelanggaran yang luput

Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. IDN Times/Aan Pranata

Meski kasus pelanggaran yang tercatat cukup tinggi, Bawaslu Sulsel menyadari bahwa masih ada kasus yang luput. Itu bisa saja terjadi karena tidak cukupnya informasi, data, dan bukti yang menguatkan soal dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Saiful mengatakan, kasus yang luput juga bisa jadi karena tidak ada laporan dan informasi yang cukup kepada Bawaslu. "Bahwa masih ada yang tidak terdata atau tidak diproses di Bawaslu, tentu menjadi tantangan bersama," ucap Saiful.

Baca Juga: 15 Eks Camat Pendukung Jokowi Dihukum, Pemkot: Bukan Keputusan Sepihak

2. Baru 23 persen pelaku yang dijatuhi sanksi

kasn.go.id

Saiful mengungkapkan, tantangan lain dalam upaya penegakan netralitas ASN adalah lamanya proses putusan dan rekomendasi dikeluarkan oleh KASN. Dan pada tahap selanjutnya, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga kadang masih lambat menjalankan eksekusi berupa sanksi terhadap para pelanggar.

Menurut data KASN, baru 23 persen dari semua rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Artinya, sebagian besar rekomendasi berupa sanksi belum dijalankan.

"Ini menggambarkan bahwa perhatian dalam hal penegakan aturan atas pelanggaran netralitas ASN mesti diseriusi dan disikapi secara tegas, termasuk perlunya penegakan sanksi terhadap pejabat yang lambat atau tidak menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi KASN," kata Saiful.

Baca Juga: PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan 

Berita Terkini Lainnya