15 Eks Camat Pendukung Jokowi Dihukum, Pemkot: Bukan Keputusan Sepihak

15 eks camat di Makassar itu dijatuhi hukuman disiplin berat

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb baru-baru ini memutuskan sanksi terhadap 15 mantan camat yang terbukti melanggar netralitas. Pejabat yang tersangkut kasus video dukungan untuk Joko Widodo di Pemilihan Presiden 2019, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan (nonjob).

Mereka yang dihukum, antara lain 12 orang berstatus sekretaris camat, satu camat, dan dua kepala bidang. Pj Wali Kota menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri lewat surat Nomor 806/6012/OTDA.

"Kebijakan yang diambil ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kemendagri, bukan keputusan sepihak Pemerintah Kota Makassar. Ini perlu ditegaskan agar memahami duduk soal dan tidak menimbulkan polemik," kata Ridha Rasyid, Staf Khusus Pj Wali Kota Makassar melalui rilis pers yang diterima IDN Times, Jumat (22/11).

Baca Juga: 15 Eks Camat Makassar Pendukung Jokowi Dihukum Nonjob

1. KASN lebih dulu mengeluarkan rekomendasi

15 Eks Camat Pendukung Jokowi Dihukum, Pemkot: Bukan Keputusan SepihakIDN Times / Aan Pranata

Pemkot Makassar, kata Ridha, telah sesuai ketentuan dan disertai pertimbangan. Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah lebih dulu mengeluarkan rekomendasi serupa.

KASN menganggap para eks camat, selain melanggar netralitas, juga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Itu karena mereka dianggap memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa.

"Pembebasan dari jabatan terhadap mereka merupakan opsi hukuman yang patut diberikan atau dijatuhkan kepada masing-masing yang bersangkutan," ucap Ridha.

2. Sanksi ini tidak berkaitan dengan putusan Bawaslu

15 Eks Camat Pendukung Jokowi Dihukum, Pemkot: Bukan Keputusan SepihakIDN Times / Aan Pranata

kasus dukungan 15 pejabat diselidiki oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan. Namun kasus itu dihentikan karena disimpulkan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu merekomendasikan KASN untuk mengambil langkah lanjut.

Staf Khusus Pj Wali Kota menegaskan bahwa keputusan akhir soal sanksi berdasarkan rekomendasi Kemendagri dan KASN. Putusan ini tidak ada hubungannya dengan kesimpulan Bawaslu.

"Apabila ada penafsiran sejumlah pihak yang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu merupakan akhir dari pemeriksaan terhadap kasus, itu adalah keliru," Ridha menerangkan.

Baca Juga: Bawaslu Hentikan Kasus 15 Camat Makassar yang Dukung Jokowi

3. Pj Wali Kota persilakan pejabat yang ingin menempuh jalur hukum

15 Eks Camat Pendukung Jokowi Dihukum, Pemkot: Bukan Keputusan SepihakIDN Times/Aan Pranata

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan bahwa putusan Pj Wali Kota soal sanksi senada dengan kebijakan pengembalian jabatan di lingkup Pemkot beberapa waktu lalu. Kebijakan itu berdasarkan rekomendasi KASN dan Kemendagri yang bersifat final dan wajib dilaksanakan. Pemkot bakal mendapat sanksi jika mengingkarinya.

Bagi pihak yang tidak menerima putusan Pj Wali Kota, dipersilakan menempuh jalur hukum. "Berupaya mengambil atau menempuh langkah hukum, merupakan hak setiap warga negara."

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya