Ahli Dorong Banjir Makassar Jadi Kategori Bencana Nasional
Butuh penanganan struktural oleh pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Koordinator Kebencanaan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Makassar Mukhsan Putra Hatta menganggap banjir di daerahnya perlu dikategorikan sebagai bencana nasional.
Mukhsan menyebut kejadian banjir di Makassar tidak wajar lagi karena semakin sering terjadi dan dampaknya meluas. Pada tahun 2022 tercatat tiga kali banjir besar, yakni pada Januari, November dan Desember. Ini dianggap janggal, sebab menurut teori perencanaan bangunan air, banjir umumnya terjadi dalam periode dua tahun, lima tahun, atau lebih lama.
"Kalau sudah tiap tahun banjir, itu ada sesuatu. Apakah kemampuan DAS (daerah aliran sungai) tidak mencukupi untuk pola debit air atau apa," kata Mukhsan saat berbincang dengan wartawan di Makassar, Senin malam (26/12/2022).
"Hampir tiap periode, tiap hujan, banjir. Ada hal lain terjadi. Apakah saluran tidak mampu menampung aliran air itu atau yang lain," ucapnya.
Baca Juga: BPBD: 3.045 Rumah Terdampak Banjir di Makassar
1. Penanggulangan bencana skala nasional dibutuhkan
Mukhsan menerangkan, salah satu kemungkinan banjir di Makassar adalah saluran air, baik sungai dan drainase tidak mampu lagi menampung aliran air. Dia mencontohkan kawasan Blok 10 Perumnas Antang di Kecamatan Manggala. Di kawasan itu ada tiga saluran yang ujungnya menyatu ke Sungai Tallo. Saat curah hujan tinggi, saluran air meluap sehingga memicu banjir di pemukiman sekitarnya.
Menurut Mukhsan, saluran air yang tidak optimal lagi butuh direkayasa atau normalisasi. Solusi lain berupa pembangunan kolam retensi atau hal lain yang bersifat teknis. Namun, penindakan struktural seperti itu butuh biaya besar yang sulit dipenuhi pemerintah daerah.
"Apalagi sudah banyak korban terdampak, menurut saya, sudah bisa dijadikan berita bencana nasional. Penanggulangan bencana bisa dilakukan secara nasional, di mana negara yang menanggulangi," ucap Mukhsan.
Dengan status bencana nasional, kata dia, pemerintah pusat bisa menganggarkan dana penanganan strukturan sesuai peruntukan. "Bukan berarti pemerintah kota tidak sanggup. Tapi lebih baik jika pemerintah pusat yang menangani," Mukhsan melanjutkan.
Baca Juga: 13 Daerah di Sulsel Terdampak Bencana Akibat Cuaca Ekstrem