Sopir Angkot Nyaris Perkosa Penumpangnya di Kampus Unhas

Beruntung aksi tersangka digagalkan anggota satpam

Makassar, IDN Times - Seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Kampus Unhas, berinisial BT (28) tertangkap petugas Satuan Pengamanan (Satpam) saat berusaha memerkosa korbannya, JF (18), di dalam areal kampus Universitas Hasanuddin, Tamalanrea, Makassar, Rabu dini hari tadi (29/5). BT langsung diamankan anggota Polsek Tamalanrea.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsul Bakhtiar yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa korban adalah penumpang dalam angkot yang dikendarai BT.

“Saat itu, korban sempat diantar ke Jalan Cendrawasih, setelah itu penumpangnya minta diantar menuju Sudiang. Di tengah perjalanan, tersangka membawa mobilnya masuk ke dalam kampus Unhas dan berusaha memerkosa penumpangnya, beruntung berhasil digagalkan anggota Satpam Unhas,” ujar Syamsul.

1. Tersangka membawa korban ke semak-semak

Sopir Angkot Nyaris Perkosa Penumpangnya di Kampus Unhasindiatoday.in

Tersangka diduga membawa korbannya ke semak-semak di Fakultas Peternakan Unhas. Korban yang masih berstatus pelajar itu kemudian berteriak minta tolong.

Teriakan korban itu kemudian terdengar oleh Satpam Unhas bernama Ridwan Said. Dia langsung bergegas mencari sumber suara minta tolong itu. Di tempat kejadian perkara, Ridwan melihat tersangka BT berusaha melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Saat itu, juga BT langsung digiring ke pos satpam dan kemudian diserahkan ke Polsek Tamalanrea.

2. Tersangka memukul korban dengan besi

Sopir Angkot Nyaris Perkosa Penumpangnya di Kampus UnhasIdentitas unhas

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui tersangka sempat memukul wajah korban sebelum berusaha memperkosanya. Saat ini, korban sudah dijemput keluarganya, setelah diambil laporan dan keterangannya oleh anggota Polsek Tamalanrea. 

Terkait kasus percobaan tindakan asusila ini, pihak Satpam Unhas akan memperketat pengamanan di dalam kampus, khususnya pada malam hari. Kendaraan umum yang masuk ke kawasan kampus juga akan diperketat.

Baca Juga: Ibu yang Suruh Anaknya Jemput Paket Sabu Ditangkap Polisi  

3. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun

Sopir Angkot Nyaris Perkosa Penumpangnya di Kampus UnhasPixabay.com

Akibat perbuatan tersangka yang melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, lanjut Syamsul, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 54 dan atau Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, mengenai tindak pidana percobaan pemerkosaan, perbuatan cabul, dan penganiayaan. Ancaman yang diatur pada pasal tersebut adalah bui paling lama 12 tahun.

Polisi juga mengamankan mobil Angkot yang digunakan tersangka, sebelum terjadinya tindak pidana. 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya