Nyambi Jadi Begal, Tukang Ojek di Sudiang Diringkus Polisi 

Tersangka belum lama bebas dari tahanan

Makassar, IDN Times - Timsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan anggota Reskrim Polsek Biringkanaya menangkap dua tersangka pelaku begal, yakni AR (24) dan AC (21), di Jalan Pajjaiyang, Kecamatan Biringkanaya, Kamis dini hari tadi (20/6). 

Tersangka AR, diketahui berprofesi sebagai tukang ojek yang sering mangkal di sekitar Pasar Daya. Sedangkan tersangka AC, berprofesi sebagai buruh bangunan dan tinggal di salah satu rumah kost di belakang kampus Universitas Hasanuddin, Tamalanrea. 

1. Tersangka membegal seorang ibu yang berboncengan dengan anaknya

Nyambi Jadi Begal, Tukang Ojek di Sudiang Diringkus Polisi IDN Times

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius mengatakan kedua tersangka dicokok dari lokasi persembunyiannya, setelah membegal seorang ibu, bernama Rismawati (29), yang sedang berboncengan bersama putrinya, yang masih balita, pada 12 Juni lalu. 

Akibat peristiwa ini Ibu Rismawati dan anaknya harus dirawat di rumah sakit. Korban juga mengalami kerugian, akibat tasnya yang berisi uang tunai dan ponsel senilai sekitar Rp5 juta dibawa kabur tersangka. 

“Kedua tersangka dari arah berlawanan merebut tas korbannya yang mengendarai sepeda motor, sehingga korban yang berboncengan bersama anaknya terjatuh dan mengalami luka-luka akibat kejadian ini,” ujar Artenius.

2. Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang baru lepas

Nyambi Jadi Begal, Tukang Ojek di Sudiang Diringkus Polisi Timsus Polda Sulsel

Artenius menambahkan, kedua tersangka ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru saja bebas pada Desember 2018 lalu. Setelah keluar dari tahanan, keduanya kembali menekuni profesi lamanya sebagai tukang begal dan jambret, di sekitar wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea. 

“Selama bulan Juni ini ada tiga laporan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka di perumahan BTP, Baddoka, dan Biringkanaya. Korbannya rata-rata perempuan,” ujar  Artenius.

Baca Juga: Mantan Panglima Laskar Jihad Jalani Sidang Perdana di Makassar

3. Kedua tersangka ditembak pada bagian kaki karena berusaha kabur saat ditangkap

Nyambi Jadi Begal, Tukang Ojek di Sudiang Diringkus Polisi sunshinestatenews.com

Kedua tersangka terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara, karena mengalami luka tembak di kakinya. Kedua tersangka ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap. Kedua tersangka juga diketahui tidak mengindahkan tembakan peringatan dari anggota Timsus Polda Sulsel.

Akibat perbuatannya, keduanya harus kembali meringkuk dalam sel tahanan Polsek Biringkanaya. Keduanya dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. 

Baca Juga: Ibu Sudah Tiada, Bocah 8 Tahun Ini Rawat Bapaknya yang Stroke

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya