Sehari, Samsat Gowa Kumpulkan Rp104 Juta dari Penertiban PKB

Puluhan pemilik kendaraan bayar tunggakan pajak di lokasi

Makassar, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumpulkan Rp104 juta dari penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu hari. Penertiban berlangsung di Jalan Tun Abdul Razak, dekat perbatasan Gowa Makassar, Rabu (22/11/2023).

Penertiban PKB Samsat Gowa melibatkan Satuan Lalullintas Polres Gowa, Dilantas Polda Sulsel, dan Jasa Raharja. Pada penertiban itu, petugas menjaring 67 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Dari jumlah itu, 65 pemilik kendaraan membayar PKB di Samsat Keliling yang menyertai penertiban pajak kendaraan.

"Kendaraan roda empat yang membayar PKB sebanyak 24 unit senilai Rp.95.723.000 sedangkan sepeda motor sebanyak 31 unit sebesar Rp 8.671.000," kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: HUT ke-354 Sulsel, Bapenda Beri Diskon Pajak Kendaraan

1. Data kendaraan dihapus jika menunggak pajak

Sehari, Samsat Gowa Kumpulkan Rp104 Juta dari Penertiban PKBPenindakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/11/2023). (Dok. Istimewa)

UPT Pendapatan Wilayah Gowa juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Petugas menjelaskan kepada pengendara soal pentingnya peran pajak untuk mendorong pembangunan.

Pada penertiban itu, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Itu terjadi apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

2. Ada insentif pajak kendaraan di Sulsel hingga 29 Desember 2023

Sehari, Samsat Gowa Kumpulkan Rp104 Juta dari Penertiban PKBIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bapenda Sulsel memberikan insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif berlaku sejak 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023. Diharapkan, kebijakan itu memudahkan masyarakat untuk melunasi pajaknya.

Untuk PKB, insentifnya beragam, dari pembebasan pokok pajak maupun denda, hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan 2,5 persen berlaku untuk PKB tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Selain itu ada pembebasan denda PKB. Untuk pembebasan pokok pajak dan denda PKB berlaku untuk BBNKB kedua.

3. Pajak kendaraan angkutan dikurangi 30 persen

Sehari, Samsat Gowa Kumpulkan Rp104 Juta dari Penertiban PKBIlustrasi Petepete. IDN Times/Asrhawi Muin

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen. Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Cek Syaratnya

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya