Polemik SK 193 Pejabat, Wagub dan Kepala BKD Beda Pengakuan    

Panitia Angket pertimbangkan agenda konfrontasi

Makassar, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan terhadap Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Senin (22/7). Dalam keterangannya kepada Panitia Angket, Andi Sudirman mengaku menandatangani surat keputusan (SK) mutasi dan pelantikan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi, yang disodorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said. 

Hal ini berbeda dengan keterangan Asri yang diperiksa lebih dulu pada Rabu (10/7). Saat itu, Asri mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan hingga penerbitan SK. Diketahui, SK 193 pejabat yang ditandatangani Wagub menuai kontroversi, sebelum dianulir melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap ilegal. 

"Jadi kemudian kalau selama ini disebut kepala BKD tidak tahu, terbantah dengan pernyataan Wagub. Bahwa justru kepala BKD yang mengantarkan, jadi prosesnya diketahui," kata Wakil Ketua Panitia Angket Arum Spink di sela sidang pemeriksaan Senin (22/7).

Baca Juga: Terungkap, SK Pelantikan 193 Pejabat Sulsel Digodok Staf Khusus Wagub

1. Panitia angket mempertimbangkan agenda konfrontasi

Polemik SK 193 Pejabat, Wagub dan Kepala BKD Beda Pengakuan    IDN Times/Aan Pranata

Adanya perbedaan pada keterangan dari para pihak terperiksa, Panitia Angket mempertimbangkan untuk mengagendakan pemanggilan ulang. Wagub dan Kepala BKD bisa saja didudukkan bersama untuk dikonfrontasi.

Di samping itu, Spink mengungkapkan, pihaknya juga akan mengumpulkan informasi tambahan dari pihak lain. Masih ada sejumlah pihak yang akan diundang dalam sepekan ke depan. Adapun pernyataan yang sudah disampaikan pihak terperiksa selama ini, dianggap sebagai fakta persidangan.

"Fakta persidangan yang akan dituangkan dalam rpaat internal untuk penerbitan rekomendasi. Kalau memang dibutuhkan untuk mendapatkan data dengan konfrontir, kita akan lakukan," ucap Spink.

Baca Juga: Sebut Nama Lain, Staf Wagub Sulsel Bantah Ikut Susun SK 193 Pejabat  

2. Polemik SK Wagub diangap belum sepenuhnya 'clear'

Polemik SK 193 Pejabat, Wagub dan Kepala BKD Beda Pengakuan    IDN Times/istimewa

Sidang pemeriksaan Wagub digelar secara tertutup. Usai persidangan, Sudirman mengatakan kepada wartawan, tidak ada dualisme di Pemprov, seperti materi penyelidikan Panitia Angket. Sudirman juga menganggap polemik SK pelantikan 193 pejabat sudah selesai.

Namun, Spink beranggapan lain. Bagi dia, dianulirnya SK Wagub bukan berarti masalah telah selesai. Panitia Angket justru sedang menyelidiki mengapa masalah itu terjadi. Sebab dengan turunnya rekomendasi KASN, berarti ada proses yang bersoal.

"Kita harap dari angket ini, ada rekomendasi agar masalah tidak terulang lagi," Spink melanjutkan.

3. Otak penerbitan SK 193 pejabat bisa diseret ke ranah pidana

Polemik SK 193 Pejabat, Wagub dan Kepala BKD Beda Pengakuan    IDN Times/Aan Pranata

Panitia Angket kini menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SK 193 pejabat. Spink menilai, penting untuk mengetahui siapa otak di balik penentuan nama-nama dalam daftar, termasuk perubahan dari 79 menjadi 193 nama.

Diketahui, SK tentang pelantikan dianulir gara-gara tanda tangan Wagub yang dianggap melebihi kewenangan Gubernur. Sebagian nama dalam daftar juga dianggap belum memenuhi syarat untuk posisi yang ditempati.

Jika ditemukan proses penyusunan SK memenuhi unsur pidana, Panitia Angket akan merekomendasikan kasus ini agar diusut di Kepolisian atau aparat hukum yang berwenang. "Tapi saya tidak mau mendahului keputusan. Semua akan ditentukan di rapat internal, pasca seluruh fakta terungkap, dan keterangan terperiksa kita temukan," kata Spink.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Ingin Lantik Ulang 193 Pejabat Eselon III dan IV

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya