Pengamat Nilai Wajar Hak Angket untuk Gubernur Sulsel

Untuk mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi atau tidak

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mulai membentuk panitia angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan Gubernur Nurdin Abdullah. Sebagian kalangan menganggap hak angket yang ditempuh lembaga legislatif sebagai sesuatu yang wajar.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan, masyarakat mesti menyikapi hak angket DPRD dengan bijak. Sebab itu merupakan salah satu fungsi legislatif di bidang pengawasan. Melalui panitia angket, Dewan ingin memperjelas sejumlah dugaan pelanggaran oleh gubernur dan Pemerintah Provinsi.

"Jadi hanya ingin menyelidiki beberapa poin, mengungkap apakah pelanggaran itu terjadi atau tidak," kata Aminuddin melalui telepon, Selasa (25/6).

1. Hak angket bisa mengakhiri dugaan dualisme kepemimpinan

Pengamat Nilai Wajar Hak Angket untuk Gubernur SulselIDN Times/Aan Pranata

Baca Juga: Hak Angket DPRD Sulsel, Pintu Pemakzulan Nurdin Abdullah?

Dalam dokumen materi pengajuan hak angket DPRD Sulsel, inisiator mengungkapkan sejumlah poin dugaan pelanggaran Pemprov terhadap aturan perundang-undangan. Salah satu fokusnya adalah dugaan dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur, yang berdampak terhadap masalah lain.

Menurut Aminuddin, upaya DPRD melalui panitia angket patut dihargai. Sebab dengan mekanisme penyelidikan, mereka dapat mengakhiri dugaan adanya dualisme kepemimpinan yang selama ini ramai jadi topik di masyarakat.

"Artinya ini boleh dibiarkan. Karena nanti proses pemerintahan berjalan timpang, sehingga harus dihentikan oleh teman-teman Dewan," ucapnya.

2. Argumen dasar pengajuan hak angket dianggap sudah tepat

Pengamat Nilai Wajar Hak Angket untuk Gubernur SulselIDN Times/Aan Pranata

Analis politik dan kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar Arqam Azikin juga merespons positif langkah DPRD Sulsel menggunakan hak angket. Menurut dia, upaya itu patut dihargai karena didukung oleh mayoritas legislator. Dari 64 anggota Dewan yang hadir pada paripurna, Senin (24/6) lalu, hanya empat yang menolak.

Arqam juga menyebut argumentasi dasar pengajuan hak angket sudah tepat. Yang pertama soal dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan lain, serta indikasi terjadinya dualisme kepemimpinan di Pemprov. DPRD disebut mewakili masyarakat yang ingin kepastian soal 'kegaduhan' yang selama ini terjadi di pemerintahan daerah.

"Sepantasnya hak angket berlanjut untuk penyelidikan keterlibatan siapa pun di balik kejadian dugaan pelanggaran, di tengah belum jelasnya arah pembangunan selama gubernur dan wakil gubernur memimpin Sulsel sepuluh bulan terakhir," kata Arqam.

3. Panitia angket bekerja selama 60 hari

Baca Juga: Pengajuan Hak Angket DPRD Sulsel Dianggap Tidak Relevan

Pengamat Nilai Wajar Hak Angket untuk Gubernur SulselIDN Times/Aan Pranata

Panitia angket DPRD Sulsel akan bekerja selama 60 hari ke depan, sebelum bersikap melalui sebuah rekomendasi. Ketua DPRD Sulsel Moh Roem menjelaskan, panitia angket berhak meminta kehadiran gubernur dan wakil gubernur untuk dimintai keterangan. Demikian juga dengan pihak-pihak lain di pemerintahan maupun di luar, jika dibutuhkan. 

"Jadi panitia khusus bisa ketemu dengan pihak-pihak yang dibutuhkan untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan gubernur. Juga bisa memanggil paksa gubernur," kata Roem usai rapat paripurna di DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6).

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya