KPK Periksa Tujuh PNS Pemprov Sulsel di Makassar

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur.

Pemanggilan para saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Pada kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat serta kontraktor rekanan Agung Sucipto.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Rp1,4 M yang Disita KPK adalah Uang Masjid

1. Tujuh saksi diperiksa di Kantor Polda Sulsel

KPK Periksa Tujuh PNS Pemprov Sulsel di MakassarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tujuh PNS yang dipanggil, masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril. Berikutnya, A Yusril Mallombasang, ASirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Pemeriksaan saksi berlangsung sejak Jumat pagi di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

2. KPK gali keterangan Nurdin cs seputar dugaan suap

KPK Periksa Tujuh PNS Pemprov Sulsel di MakassarGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pada Senin 8 Maret 2021, penyidik KPK memeriksa kembali Nurdin Abdullah dalam kapasitas tersangka. Nurdin dicecar soal persetujuan pengerjaan beberapa proyek dan penerimaan sejumlah uang.

"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa 'fee' yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," ungkap Ali.

3. KPK sita sejumlah uang sebagai barang bukti

KPK Periksa Tujuh PNS Pemprov Sulsel di MakassarGubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai pemeriksaan di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Bukti hasil penggeledahan di empat lokasi antara lain berupa uang sekitar Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Tsamara Kecewa ke Nurdin Abdullah: Saya Dulu Percaya Dia Tokoh Bersih

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya