Gubernur Nurdin Dimakzulkan atau Tidak? Ini Kata Panitia Angket DPRD

Kesimpulan hasil penyelidikan dirampungkan pekan ini

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan, hingga Rabu (14/8) masih merumuskan kesimpulan hasil penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi melalui rapat internal. Sejauh ini belum diungkapkan seperti apa gambaran akhir angket, termasuk rekomendasi yang akan dihasilkan terhadap berbagai dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah maupun Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Anggota Panitia Angket Fahruddin Rangga mengatakan, kesimpulan dirumuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap saat menghadirkan puluhan terperiksa. Pihaknya juga menumpulkan bukti-bukti terkait materi awal penyelidikan, serta meminta pandangan masing-masing anggota Panitia.

"Itu yang coba dirumuskan dalam rapat internal. Seperti apa bentuknya, itu belum, karena belum final. Segala hal nanti, pada finalisasi, akan tergambar di situ mau ke mana dan arah ke mana ini rekomendasinya," kata Rangga di Makassar, Kamis (14/8).

Baca Juga: PDIP: Pemakzulan Nurdin Abdullah Sangat Jauh  

1. Dewan enggan berasumsi soal hasil akhir penyelidikan

Gubernur Nurdin Dimakzulkan atau Tidak? Ini Kata Panitia Angket DPRDIDN Times/Aan Pranata

Hak angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Terdapat lima poin dugaan pelanggaran, di antaranya soal manajemen PNS; dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta rendahnya realisasi APBD.

Rangga mengungkapkan, hasil akhir penyelidikan tergantung rumusan kesimpulan. Jika berbagai dugaan pelanggaran terbukti, Panitia Angket mengatasnamakan DPRD bakal merekomendasikan penanganannya ke pihak terkait. Rekomendasi antara lain bisa ditujukan kepada aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri, hingga Mahkamah Agung.

"Saat ini saya tidak berani berandai-andai, tidak berani mengeluarkan asumsi macam-macam karena nanti jadi liar. Sabar saja, dalam dua-tiga hari ini. Paling lambat Kamis sudah ada rumusan yang didapat," kata Rangga.

2. Rekomendasi tergantung pandangan seluruh panitia angket

Gubernur Nurdin Dimakzulkan atau Tidak? Ini Kata Panitia Angket DPRDIDN Times/Aan Pranata

Wakil Ketua Panitia Angket Arum Spink juga belum menjelaskan seperti apa wujud rekomendasi di akhir penyelidikan. Namun menurut dia, semua itu tergantung penilaian setiap dari total 20 anggota Panitia Angket terhadap fakta-fakta persidangan.

Pipink -sapaan Spink- juga tetap membuka peluang terhadap kemungkinan pemakzulan Gubernur maupun Wagub dari jabatannya.

"Kita tidak ingin berspekulasi soal rekomendasi angket. Meski memang, kemungkinan-kemungkinan, mulai pemakzulan, rekomendasi ke aparat penegak hukum, hingga ke Kemendagri bisa secara terpisah, bisa juga secara bersama-sama," ucapnya.

3. Hasil penyelidikan bakal dibacakan di sidang paripurna

Gubernur Nurdin Dimakzulkan atau Tidak? Ini Kata Panitia Angket DPRDIDN Times/Aan Pranata

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Panitia Angket bertugas melakukan penyelidikan selama 60 hari kerja. Itu artinya Panitia Angket mesti membacakan hasil kesimpulannya lewat sidang paripurna, paling lambat Jumat (16/8).

Ketua Panitia Angket Kadir Halid sebelumnya mengatakan rapat pembahasan hasil penyelidikan terus digelar secara maraton. Jika telah rampung, rumusan akhir kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPRD untuk dibawa ke paripurna.

“Seperti apa kesimpulan dan rekomendasinya, untuk saat ini belum bisa kita ungkap. Karena masih ada rapat sampai hari Kamis,” kata Kadir.

Baca Juga: Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Potensinya Menuju Pemakzulan?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya