BPBD Semprot Sekolah di Makassar Jelang Tahun Ajaran Baru

Upaya mencegah penularan COVID-19 di sekolah

Makassar, IDN Times - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menyemprot cairan disinfektan di sekolah-sekolah, jelang pembukaan tahun ajaran baru. 

"Penyemprotan dilakukan di sekolah sebanyak 15 sekolah jenjang SD dan 10 sekolah jenjang SMP," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Makassar Muhammad Ilham Idris di Makassar, dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Danny Pomanto Bahas Makassar Recover di Monash University Australia

1. Upaya mengurangi penularan COVID-19

BPBD Semprot Sekolah di Makassar Jelang Tahun Ajaran BaruIlustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ilham menyebut penyemprotan disinfektan meruapakan upaya Pemkot Makassar untuk mengurangi potensi penularan dan penanganan COVID-19. Terutama di kawasan sekolah jelang pemberlakuan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Personel TRC BPBD Kota Makassar menyemprotkan disinfektan di seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya.

2. Sekolah diminta tetap perhatikan prokes

BPBD Semprot Sekolah di Makassar Jelang Tahun Ajaran BaruIlustrasi prokes di sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Ilham melanjutkan, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan untuk proses PTM nantinya.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, aksi penyemprotan sekolah itu menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Makassar tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini Kota Makassar berstatus PPKM level 1.

3. Waspada merebaknya peningkatan kasus COVID-19

BPBD Semprot Sekolah di Makassar Jelang Tahun Ajaran Baruilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berlaku efektif mulai tanggal 5 Juli sampai tanggal 1 Agustus 2022.

Hal ini menyikapi adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5. Dengan pemberlakuan PPKM ini, Hendra berharap ada perhatian kepada seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Idul Adha di Makassar Tanggal 9 dan 10 Juli 2022

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya