Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Sulsel Tetap Buka saat Cuti Lebaran

Pajak jatuh tempo pada libur lebaran tidak dikenai denda

Makassar, IDN Times - Pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan tetap beroperasi pada libur cuti lebaran Idul Adha 1444 Hijriah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel bersama Tim Pembina Samsat Sulsel tetap membuka layanan Samsat pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Sedangkan pada hari Idul Adha, 29 Juni 2023, layanan diliburkan untuk memberi kesempatan pegawai Samsat merayakan lebaran bersama keluarga.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu Lebih Hemat

1. Layanan samsat keliling dan drive thru tetap buka

Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Sulsel Tetap Buka saat Cuti LebaranANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, telah mengirim surat edaran soal pembukaan pelayanan Samsat kepada jajarannya. Dalam surat edaran nomor 850/1915/Bapenda, pelayanan yang dibuka pada hari cuti bersama tersebut adalah layanan unggulan Samsat, termasuk samsat keliling, samsat drive thru, kedai samsat, gerai samsat, samsat lorong, samsat care, dan sejenisnya.

Layanan unggulan tersebut dapat diakses baik di kantor Samsat maupun di Samsat stasioner. Masyarakat bisa mengaksesnya di kantor Samsat terdekat.

2. Cuma tersedia layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan

Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Sulsel Tetap Buka saat Cuti LebaranIlusatrasi Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan. IDN Times/Rudy Bastam

Selama libur Lebaran Idul Adha, layanan yang tersedia hanya pembayaran pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan pajak. Pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian nomor pelat kendaraan dapat dilakukan pada hari kerja di Samsat asal kendaraan.

Kepala Bidang Data dan Informasi Bapenda Sulsel mengatakan, wajib pajak juga diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai. Ada berbagai saluran yang bisa diakses, seperti QRIS, E-Samsat Sulsel, Go Tagihan, Tokopedia, dan Indomaret.

3. Pajak jatuh tempo pada libur lebaran tidak dikenai denda

Ayo Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Sulsel Tetap Buka saat Cuti LebaranSuasana Kantor Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Andi Satriady Sakka berharap masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum libur Lebaran. Selain itu, wajib pajak juga diberi opsi untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan setelah libur Lebaran di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat unggulan.

"Masyarakat tak perlu khawatir karena pajak kendaraan yang jatuh tempo pada hari libur tidak akan dikenakan denda. Jatuh tempo pajak dialihkan ke hari pertama kerja setelah libur," katanya.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak dapat memeriksa tagihannya melalui akun Twitter @samsatsulsel, @BapendaSulselBot di aplikasi Telegram, dan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini juga menyediakan layanan pembayaran pajak secara nontunai.

Baca Juga: Pertamina Setor Rp1,9 Triliun PBBKB  untuk Wilayah Sulawesi

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya